Kisah Penangkapan Bandar Organ Tubuh Harimau

Harga jual salah satu organ tubuh Harimau Sumatera mencapai angka Rp 60 juta per ekor. Di pasar luar negeri bahkan lebih mahal lagi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 11 Jan 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 14:12 WIB
20151128- Harimau Sumatera Diobati-Sumut-Oki Kakigunung
Drh. Anhar Lubis memeriksa kondisi Harimau Sumatera yang terluka akibat terjerat jebakan rusa yang dipasang oleh warga, Mandailing Natal, Sumut, Sabtu (28/11/2015). (Foto:Ori Kakigunung)

Liputan6.com, Bengkulu - Terungkapnya kasus perdagangan organ tubuh harimau yang ditangkap di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.

Koordinator Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus, mengatakan, para tersangka yang saat ini ditahan di Polres Mukomuko harus dihukum berat. Dari pengalaman sebelumnya, para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya lagi.

"Apalagi harga jual organ tubuh harimau yang mencapai angka Rp 60 juta per ekor itu sangat besar jumlahnya. Harus ada penegakan hukum yang memberi efek jera, dan mereka harus dihukum berat," tegas Sony pada Liputan6.com, Senin (11/1/2016).

Sony juga menuturkan, Pola prilaku harimau yang bisa ditangkap oleh para pemburu di kawasan taman nasional itu mengindikasikan bahwa kawasan tempat hewan yang dilindungi itu sudah terganggu habitatnya.

Sebab, dia menjelaskan, pola perilaku hidup harimau adalah berkelompok dan sangat sensitif dengan setiap gerakan yang mengancam nyawa mereka.

"Kawasan tempat habitat mereka juga harus sangat diperhatikan. Kemungkinan harimau akan masuk kampung dan mengancam nyawa manusia," ujar Sony.

Perdagangan Bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.


Polisi Bebaskan Kurir

Sementara itu, Aparat kepolisian Resort Mukomuko, Bengkulu secara resmi menetapkan 2 dari 3 orang pelaku pemburu dan penjual organ tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditangkap dalam penyergapan di salah satu hotel di Penarik, Mukomuko.

Keduanya adalah SN (52) warga Desa Sungai Ipuh, Selagan Raya dan AR (36) warga Desa Pondok Baru, Selagan Raya. Sedangkan satu orang lagi bernama ZL (30) warga Desa Pondok Baru dilepas karena tidak terbukti secara langsung melakukan aktivitas perburuan dan penjualan organ tubuh Harimau.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri menyatakan, satu orang yang dilepas itu hanya berperan sebagai pengantar kedua pelaku yang memburu dan berencana menjual kulit, gigi dan tulang harimau yang sudah diawetkan kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Dua orang secara resmi ditetapkan tersangka dan satu orang lagi kami lepas, tetapi menjadi saksi dalam kasus ini," ujar Reswan saat dihubungi lewat telepon Senin (11/1/2016).

Menurut Reswan, Penyelidikan kasus ini juga berhasil membuka fakta baru, bahwa organ harimau yang sudah mereka bunuh dan dijual berjumlah 8 ekor dan dijual kepada para pembeli dari Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan.

Namun para tersangka mengaku tidak bisa membeberkan identitas para pembeli, karena mereka bertransaksi secara tertutup dan saling tidak mengenalkan diri.

"Transaksi dilakukan pada malam hari dan mereka mengaku tidak saling mengenal," lanjut Herwan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya