Ayah Jadi Bandar di Lapas Salemba, Anaknya Pengedar di Surabaya

Barang haram itu semua dikirim dari Jakarta melalui jalur kereta api. Ayahnya di dalam penjara bergerak lewat kurir andalannya.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 20 Jan 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 03:03 WIB
20151029-BNN Musnahkan 22,4 kg Sabu-Jakarta
Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua kelompok pengedar di Gedung BNN Jakarta, Kamis (29/10/2015). Sabu seberat 22,4 kg dimusnahkan BNN dihadapan sejumlah saksi dan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Januar (23), warga Pesapen, Surabaya, Jawa Timur dibekuk anggota Reskoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu. Semua barang haram ini, dikirim dari Jakarta melalui jalur darat oleh bandar besarnya.

Dijelaskan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dony Adityawarman, kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terkait informasi peredaran sabu di Kota Pahlawan itu.

"Kemudian kami lakukan penyamaran dan kita temukan 63 gram sabu di daerah Jojoran. Model transaksi narkoba ini menggunakan sistem ranjau," terang Dony di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/1/2016)

Namun perwira asal Surabaya ini mengaku pihaknya hanya mendapati barang bukti di Jojoran, tanpa tersangkanya.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka JR (Januar). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di daerah Pesapen," tukas Dony.

"Sampai akhirnya kita temukan tas warna coklat yang digantung di luar rumah oleh keluarga tersangka. Tas itu berisi 0,5 kilogram sabu," ungkap Donny

Namun berdasarkan pendalaman polisi, ratusan paket barang haram ‎itu, adalah milik Syamsul, yang tak lain masih orang tua tersangka sendiri.

"Tak lain diketahui juga ditahan di Rutan Salemba sejak dua tahun lalu karena kasus kepemilikan sabu.

Syamsul sendiri sudah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan dan akan segera diperiksa oleh kepolisian Surabaya.

Dony juga menuturkan, modus peredaran narkoba ini, dikendalikan SY di tahanan lewat seorang kurir bernama Mansur.

"Dengan mengirim barang ke Surabaya dan diberikan ke anaknya, yaitu tersangka JR. Barang haram itu semua dikirim dari Jakarta melalui jalur kereta api dan si Januar juga mendapatkan Rp 2 juta setiap transaksi," tutup Dony.

Namun, pengakuan Januar sendiri di hadapan penyidik mengaku hanya melakukan transaksi narkoba baru 3 kali yang dikendalikan SY ayahnya sendiri itu.

"Saya hanya tiga kali mengirim barang itu, pemiliknya saya juga enggak tahu, cuma saya terima dari Mansur itu Rp 2 juta," beber Januar.

Polisi juga mengamankan 2 handphone, satu timbangan elektrik dan satu buku tabungan ATM BCA, serta dua kantong plastik kosong dan satu tas warna cokelat tempat menyimpan sabu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya