3 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kulit harimau Sumatera itu dibanderol Rp 30 juta. Terdakwa ditangkap saat operasi gabungan Polisi Kehutanan.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Jan 2016, 23:59 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 23:59 WIB
20160115-Pemerintah Sita Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi-Jakarta
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan kulit harimau saat menggelar barang bukti perdagangan hewan langka dan dilindungi di kantor KLHK, Jakarta, Jumat (15/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Medan - Tiga terdakwa kasus perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera hanya bisa tertunduk saat menghadap majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Ketiganya hanya bisa pasrah ketika jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap masing-masing terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1/2016) jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa, yaknis Gunawan Kacaribu (24), M. Syaid R Gusnuh (39), dan Suroyo Sitepu (30) dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Maria, dalam amar tuntutannya menyebutkan, atas perbuatannya yang sudah merugikan, ketiga terdakwa dijerat pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan langsung menanyakan sikap ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum atas tuntutan jaksa.

Ketiganya mengaku menyesali perbuatannya dan meminta hakim meringankan hukumannya karena selama ini menjadi tulang punggung bai keluarganya.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (2/2/2016) sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Ketiga terdakwa menjual kulit harimau sumatera seharga Rp 30 juta. Terdakwa ditangkap saat operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/9/2015).

Dijelaskan JPU, mereka yang telah dipantau sejak enam bulan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Binjai, pukul 20.00 WIB, setelah selama beberapa jam diintai. Saat itu, juga ditangkap HT (20) yang kemudian sebagai saksi.

Petugas menyita barang bukti di antaranya berupa dua lembar kulit karimau terdiri satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, kendaraan BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

Berdasarkan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kulit harimau itu berasal dari Marike, Langkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya