Bantah Tuduhan BNPT, Pesantren Ngruki Surati Jokowi

Bahkan, tudingan itu dinilai Wahyudin tidak sesuai fakta dan data yang sebe‎narnya di pesantren yang pernah dipimpin Abu Bakar Baasyir itu.

oleh Fajar Abrori diperbarui 12 Feb 2016, 06:23 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 06:23 WIB
Bantah Tuduhan BNPT, Pesantren Ngruki Surati Jokowi
Bahkan, tudingan itu dinilai Wahyudin tidak sesuai fakta dan data yang sebe‎narnya di pesantren yang pernah dipimpin Abu Bakar Baasyir itu.

Liputan6.com, Solo - Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah membantah tuduhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menyebutkan pesantren tersebut mengajarkan paham radikalisme.

Untuk menyangkal tuduhan tersebut, pengurus pesantren akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo a atau Jokowi.

Pimpinan Pondok‎ Pesantren Al Mukmin KH Wahyudin mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan tuduhan yang disampaikan Kepala BNPT Saud Usman Nasution. Saud menyatakan 19 pesantren terkait radikalisme, di antaranya Pesantren Al Mukmin Ngruki.

"‎Secara eksplisit Kepala BNPT menyebutkan Pesantren Ngruki mengajarkan paham radikal. Saya anggap tuduhan dari BNPT itu sebagai fitnah. Kami adalah sebuah institusi berbadan hukum yang diakui keberadaannya," tegas Wahyudin di Kantor Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Kamis 11 Februari kemarin.

Wahyudin menyayangkan tuduhan tersebut. Bahkan, tudingan itu dinilai tidak sesuai fakta dan data yang sebe‎narnya di pesantren yang pernah dipimpin Abu Bakar Baasyir itu.

Untuk itu, Wahyudin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi tudingan tersebut, sekaligus mengingatkan kepada BNPT supaya tidak melakukan tuduhan seenaknya.

"Saya khawatir ‎tuduhan itu akan memunculkan rasa curiga sesama umat Islam dan mungkin akan juga membuat manajamen konflik antar umat Islam. Kami melakukan pernyataan klarifikasi dan tazkirah (peringatan) karena terdorong tanggung jawab kepada walimurid yang kami didik," tegas dia.

Surat pernyataan klarifikasi tersebut, kata Wahyudin, ‎akan dikirim dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga. Di antaranya Presiden, DPR, MUI Pusat, Kemenkumham, Kemenag, TPM Pusat, YLBHI, Kodam IV Diponegoro, Polda Jateng dan instansi lainnya.

"Surat pernyataan klarifikasi atas tuduhan BNPT tersebut akan ditembuskan kepada Presiden. Surat tersebut akan dikirim hari ini," jelas dia.

4 Poin

Adapun isi surat pernyataan klarifikasi tersebut ada 4 poin yang disampaikan kepada BNPT. Pertama, agar tidak sembarangan mengeluarkan statemen dengan me‎nuding lembaga pendidikan dengan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan hanya berdasarkan data sepihak.

Apalagi, lanjut Wahyudin, tudingan itu dengan terang-terangan menunjuk nama lembaga yang implikasinya sangat merugikan, baik bagi lembaga yang bersangkutan maupun umat Islam di Tanah Air pada umumnya.

Kedua, BNPT agar bekerja mengedepankan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan profesionalisme dalam menetapkan kelompok, atau lembaga tertentu terlibat dalam aktifitas radikal.

Sebab, menurut Wahyudin, tudingan tersebut yang tidak benar adanya, akan berdampak besar bagi kehidupanm bangsa, terutama umat Islam.

"Bahwa tuduhan yang digulirkan BNPT akan menghadirkan respon balik umat Islam menstigma BNPT telah melakukan tindakan melukai hati umat, dan menumbuhkan benih kebencian kepada BNPT," kata dia.

Ketiga, tudingan negatif BNPT terhadap Pesantren Ngruki dan pesantren lainnya justru akan menghadirkan opini umat Islam. Bahwa pemerintah berupaya melakukan pembunuhan karakter atas lembaga-lembaga pendidikan Islam di negeri ini.

Padahal secara historis telah terbukti bahwa lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren adalah pelopor gerakan kemerdekaan dan berada pada barisan terdepan dalam mempertahankan kedaulatan RI.

Keempat, harapan masyarakat terhadap BNPT agar menangani permasalahan terorisme secara benar dan jujur. Jangan sampai menjadi kontra produktif, yang memunculkan paradigma bahwa BNPT secara sengaja membenci umat Islam, dan bermaksud membatasi gerak lembaga-lembaga Islam.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya