Gelar Perkara, Polisi Periksa Gadis Manado Korban Cabul 19 Pria

Gelar perkara kasus gadis Manado korban pencabulan itu dilaksanakan bersama antara Polda Gorontalo dan Polda Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Mei 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 13:30 WIB
Pencabulan Gadis Manado
Polisi Periksa Gadis Manado Korban Cabul 19 Pria

Liputan6.com, Manado - Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Gorontalo menggelar perkara kasus pencabulan gadis Manado oleh 19 pria. Informasi yang dihimpun menyebutkan, gadis korban pencabulan itu juga diperiksa polisi di salah satu ruangan Mapolda Sulut saat gelar perkara berlangsung.

Gelar perkara dilaksanakan pada Senin malam, 9 Mei 2016. Korban awalnya datang untuk memenuhi undangan Polda Sulut dan Polda Gorontalo yang melakukan gelar perkara, sekitar pukul 22.00 Wita itu ditemani orangtuanya.

Usai mengikuti gelar perkara, korban dibawa ke salah satu ruangan di Mapolda Sulut. "Dia diperiksa sejak pukul 24.00 Wita hingga Selasa dini hari. Mungkin untuk melengkapi berkas," ujar sumber di Polda Sulut kepada Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).


Dalam jumpa pers pada Senin siang, Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung didampingi Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, karena lokasi kejadiannya juga di Gorontalo, pihaknya bersama Polda Gorontalo melakukan gelar perkara bersama.

"Jadi kita bersama-sama Polda Gorontalo melakukan gelar perkara ini," ujar Kapolda.

Dalam jumpa pers itu, Polda Sulut menyatakan tidak menemukan adanya pemerkosaan terhadap korban SC. Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan korban bersama ibunya saat menggelar jumpa pers, akhir pekan lalu.

Ibu korban mengungkapkan, setelah anaknya dicekoki narkoba, kemudian digilir oleh 19 pria. 14 pria menggilirnya di salah satu penginapan di Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan empat lainnya di Provinsi Gorontalo.

Kasus itu sudah dilaporkan sejak Januari 2016 lalu, tapi karena pihak korban pencabulan merasa berjalan di tempat, mereka menggelar jumpa pers untuk mendesak penuntasan kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya