Tak Ada Bukti Pencabulan, Kasus Gadis Manado Bakal Ditutup?

Menurut Polda Gorontalo, unsur pencabulan dan kekerasan terhadap gadis Manado tak terbukti.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 20 Mei 2016, 00:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 00:30 WIB
Pencabulan gadis Manado
Dirkrimsum Polda Gorontalo Kombes Azis Saputra menjelaskan perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis Manado berinisial SC. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat kejadian perkara di Gorontalo, tak ada yang menyebutkan adanya pencabulan dan Kekerasan terhadap SC, gadis Manado berusia 19 tahun.

Direktur Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Azis Saputra menjelaskan, jika keterangan dua saksi tersebut diperkuat dengan adanya hasil visum yang menyebutkan tidak adanya aksi pencabulan dan kekerasan terhadap korban.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pemerkosaan dan kekerasan terhadap korban, yaitu saudari STC," ucap Kombes Aziz kepada Liputan6.com, Kamis (19/5/2016).

Kendati demikian, imbuh Azis, polisi masih akan terus mengusut kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap gadis Manado tersebut. Terutama buat mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Pernyataan Kombes Azis ini sekaligus membantah adanya pemberitaan tentang keterlibatan empat anggota Polri dalam kasus tersebut yang sempat dimuat sejumlah media massa.

Sebelumnya pada 30 Januari 2016. Polresta Manado menerima laporan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap SC. Gadis Manado ini melaporkan dugaan pencabulan yang yang dilakukan 19 pria, termasuk sejumlah anggota polisi. Pertemuan korban dan pelaku juga difasilitasi oleh dua perempuan yang merupakan tetangga gadis Manado tersebut.

Terkait kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap gadis Manado, Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan ke Polda Gorontalo.

Menurut Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung, perkara itu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena lokasi terjadinya kejahatan seksual terhadap SC berada di daerah tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya