Liputan6.com, Boyolali - Pernikahan sejenis di Boyolali, Jawa Tengah akhirnya menempatkan Suwarti alias Efendi Saputra sang suami sebagai pelaku kriminal. Sedangkan, Heniyati berstatus korban.
Menurut Kapolres Boyolali AKBP Agung Suyono, Suwarti menipu Heni dengan berpura-pura menjadi pria. Semua dilatari oleh motif yang bikin geleng-geleng kepala.
Berikut lima fakta seputar pernikahan sejenis dari Boyolali ini yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (19/7/2016):
1. Heni Masih perawan
Meskipun sudah menikah selama delapan bulan dan tidur dengan suaminya, Heni belum pernah berhubungan suami istri. Dalam laporannya kepada polisi, Heni mengaku setiap dirinya mengajak berhubungan badan, suaminya tidak pernah mau.
Trik menolak berhubungan badan dari suaminya, biasanya dengan mematikan lampu dan tidur tengkurap. Bahkan ketika tidur, Heni mengaku belum pernah dipeluk suaminya.
Pengakuan ini sejalan dengan hasil pemeriksaan Efendi Saputra alias Suwarti, sang suami. Kepada Liputan6.com, Suwarti mengaku paling banter ia akan menghadiahi ciuman kepada sang istri.
"Cium kening saja. Tanda sayang," kata Suwarti.
2. Orientasi Menyimpang?
Menikahi Heniyati menjadi pilihan Efendi Saputra alias Suwarti. Namun, pernikahan itu ternyata tak disertai gairah seksual karena Suwarti tetaplah seorang perempuan.
"Saya tak pernah menunjukkan bagian vital tubuh di depan isteri. Bahkan ganti baju juga tak di depan isteri," kata Suwarti.
Baca Juga
Awalnya, polisi menduga pernikahan sejenis itu berlandaskan perilaku seks menyimpang. Namun ketika Suwarti tak pernah mencumbu, membelai Heniyati, dugaan itu terpatahkan.
Meski demikian, Kapolres Boyolali AKBP Agung Suyono tetap akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui kecenderungan seksual Suwarti. Hal ini diperlukan untuk petunjuk jika ada kejahatan lain.
3. Sayang Tapi Tak cinta
Efendi Saputra alias Suwarti mengaku sangat sayang dengan Heniyati, istrinya. Ia merasa nyaman saat hidup serumah dengannya. Hanya saja, ia mengartikan rasa sayangnya tak seperti orang kebanyakan karena di hatinya tak tumbuh rasa cinta.
"Kalau sayang iya. Kalau cinta? Entahlah, tapi saya merasa nyaman tinggal bersama Heni," kata Suwarti.
Suwarti menyebutkan rasa sayang kepada istrinya lebih sebagai upaya mencari kenyamanan diri saja.
Tak Bisa Cerai
4. Kompensasi dendam kepada suami
Aksi nekat Suwarti menikahi Heni dengan menyaru sebagai laki-laki ini sebenarnya hanya kompensasi atas perlakuan tidak adil yang diterimanya dari suami. Menurut psikolog RS St Elisabeth Semarang Probowatie Tjondronegoro, jika salah penanganan, Suwarti bisa menjadi pengidap perilaku seks menyimpang.
"Akumulasi ketidakadilan yang diterima dari suaminya menyebabkan Suwarti berupaya mencari kenyamanan dengan sesama jenis. Awalnya memang tak ada gairah seksual, namun jika yang menjadi 'istri' bisa menerima dan menikmati, maka orientasi seksual mereka bisa berubah," kata Probowatie.
Ketidakadilan yang dimaksud Probowatie adalah perlakuan suami Suwarti yang meninggalkannya tanpa pamit. Bukan itu saja, tindakan suaminya itu kemudian direkam di alam bawah sadar dan menjadi obsesi agar bisa bertindak dominan.
5. Tak bisa cerai
Meskipun mengantongi dokumen resmi pernikahan, pernikahan Efendi Saputra alias Suwarti dengan Heniyati ini tak bisa dipisahkan melalui mekanisme perceraian. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali mengaku kecolongan atas terjadinya pernikahan sejenis itu.
Dokumen pengajuan nikah ternyata merupakan dokumen palsu dengan pelaku Suwarti (40), warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali.
Kepala Seksi Bimas Islami Kantor Kemenag Boyolali, M Mualim, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede untuk melihat prosedur pernikahan yang diajukan Suwarti. Prosedur formal sudah dilalui sehingga bisa menikahi Heniyati (25), warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
Mualim menjelaskan, dokumen pernikahan berupa surat nikah Suwarti-Heniyati memang asli. Namun karena ada data yang dipalsukan, pernikahan menjadi tidak sah. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali untuk bisa membatalkan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra dan Heniyati.
"Pernikahan mereka cacat dan rusak, tidak sah, sehingga harus ada pembatalan lewat Pengadilan Agama. Tidak bisa melalui perceraian, tapi pembatalan pernikahan," kata Mualim.
Pembatalan pernikahan itu idealnya diajukan pihak korban atau istri. Pengajuan kepada PA Boyolali. Pernikahan itu harus dibatalkan secara hukum karena tercatat dalam register di Kemenag.
"Jika kasusnya demikian, pihak perempuan tetap berstatus perawan karena memang tidak ada pernikahan. Pernikahan yang sempat dicatat adalah cacat hukum dan tidak sah. Jadi nggak ada pernikahan," ucap Mualim.
Advertisement