Dilema Banyuwangi, Pantai Merah Tercemar atau Cabut Izin Tambang

Opsi pencabutan izin tambang emas yang diperoleh PT BSI dinilai berbiaya tinggi oleh Pemkab Banyuwangi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Agu 2016, 19:31 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 19:31 WIB
Pulau Merah, Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Banyuwangi
Banyuwangi memiliki puluhan pantai yang semuanya masih alami. Salah satunya adalah Pantai Pulau Merah

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, menegaskan, PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu harus segera memenuhi semua perencanaan yang ada di dokumen lingkungan, seperti pembangunan dam, agar bisa menampung air hujan sehingga tidak mengarah ke wilayah hilir.

Hary menjelaskan, perizinan tambang tersebut dimulai 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat 20 Oktober 2010, telah terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. Beberapa di antaranya sudah diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

"Semua izin itu sudah terbit sebelum Pak Anas jadi bupati. Pak Anas menghadapi dua pilihan, yaitu sepihak menutup tambang atau terus melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat," kata Hary dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari Humas Pemkab Banyuwangi, Sabtu (20/8/2016).

Hary memaparkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Seiring diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

Namun, syarat izin pertambangan emas yang diperoleh PT BSI tidak dipenuhi sepenuhnya. Saat ini, BSI baru menyelesaikan pembangunan tiga dam dari enam dam yang dijanjikan. Akibatnya, saat hujan deras yang mengguyur Banyuwangi dalam beberapa hari terakhir, lumpur dan sampah terbawa hingga ke hilir, termasuk ke Sungai Katak yang membawanya hingga ke Pantai Pulau Merah.


Serba Salah

Hary menambahkan, selama hampir dua tahun, Pemkab Banyuwangi kemudian mengkaji semua skema yang ada, termasuk berkonsultasi ke para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. Selama dua tahun itu pula Pemkab Banyuwangi menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.

"Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat. Kalau kemudian kita tutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional seperti yang pernah terjadi di salah satu daerah di Kalimantan. Ini biayanya tinggi," tutur Hary.

Dalam posisi terjepit, Pemkab Banyuwangi memutuskan untuk bernegosiasi kembali agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share. Saham itu langsung masuk mekanisme APBD. "Artinya, kita cari yang beri manfaat ke masyarakat karena izin sudah terbit sejak sebelum Pak Anas jadi bupati," ujar Hary.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan jika kelak sudah berproduksi dan ada pembagian dividen, Pemkab Banyuwangi pun mendapatkan dana yang akan masuk ke APBD.

Bupati yang akrab disapa Anas ini juga menuturkan bahwa Pemkab Banyuwangi sengaja tidak membentuk BUMD agar tidak dimanuver pihak-pihak tertentu. Karena dana langsung masuk ke APBD, secara otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses semua penegak hukum.

"Nanti dividen itu bisa digunakan Pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar negeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya," tutur Bupati Anas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya