Rumah Makan yang Buka Siang Hari Saat Puasa Wajib Berlabel Khusus

Label khusus itu berlaku bagi rumah makan di Padang yang buka siang hari selama Ramadan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2017, 11:34 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 11:34 WIB
Rumah Makan yang Buka Siang Hari Saat Ramadan Pakai Label Khusus
Ilustrasi rumah makan Padang.

Liputan6.com, Padang - Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel meminta kepada pengelola restoran yang diperbolehkan buka pada siang hari selama bulan Ramadan untuk memberikan label khusus nonmuslim di depan rumah makannya.

"Sudah ada kesepakatan dengan pengelola rumah makan selama bulan puasa saat siang tidak diperbolehkan buka, kecuali yang direkomendasikan dan diberi tanda khusus," katanya di Padang, Senin (29/5/2017), dilansir Antara.

Dia menyebutkan, rumah makan ini sebagian besar berada di kawasan Pondok dan sekitarnya. Sedangkan, rumah makan di luar kawasan itu tidak diperbolehkan buka, kecuali jelang berbuka hingga waktu sahur.

Hal itu dilakukan untuk menghormati masyarakat Islam yang berpuasa sekaligus menghargai warga nonmuslim yang tidak berpuasa, termasuk wisatawan asing. "Pedagang telah berkomitmen diharapkan tidak ada yang melanggar," ucap Asnel.

Selain komitmen dengan pengelola rumah makan, pihaknya juga sudah sepakat dengan pengelola hiburan malam untuk tutup selama Ramadan. "Kami telah bertemu dan sebagian pengelola setuju menutup warungnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang Japeri Jarap mengimbau seluruh masyarakat menciptakan suasana harmonis dan menjaga hubungan silaturahmi selama Ramadan. Terlepas dari segala perbedaan, kata dia, setiap warga mempunyai kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Dia berharap dalam Ramadan tahun ini tercipta suasana yang kondusif hingga Idul Fitri 1438 Hijriah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya