Jurus Jitu Polda Jabar Kejar Sindikat Penjualan STNK Palsu

Penjualan STNK palsu semakin marak, salah satunya melalui media sosial.

oleh Arya Prakasa diperbarui 05 Okt 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 18:29 WIB
STNK Palsu
Tiga orang pelaku pemalsuan STNK ditangkap Ditektorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Tiga orang pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditangkap Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Aksi para pelaku terlacak tim Cyber Patrol Polda Jawa Barat melalui iklan penjualan mobil dan motor di media sosial Facebook.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para pelaku mempromosikan barang jualannya melalui akun Facebook bernama Rudin Remington dengan unggahan berjudul "Jual Beli Motor Mobil Khusus STNK Only Bandung Jawa Barat". Namun, polisi mencurigai iklan penjualan tersebut karena mobil yang dijual sangat murah.

Saat diselidiki, kata Agung, kendaraan-kendaraan yang dijual menggunakan STNK palsu serta tanpa dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial HH (21), R (32), dan M (43).

"Kendaraan ini kendaraan fidusia (pengalihan kepemilikan). Untuk kendaraan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kita masih dalami," ujar Agung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu, 4 Oktober 2017.

Agung mengatakan, sindikat pembuatan STNK palsu ini mematok harga Rp 1,8 juta untuk mobil. Sementara untuk motor dihargai Rp 600 ribu. Polisi menyita kendaraan roda empat tanpa surat, delapan unit ponsel, dan 328 lembar STNK palsu.Tiga orang pelaku pemalsuan STNK ditangkap Ditektorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)Kasus pemalsuan STNK ini, lanjut Agung, diduga masih memiliki keterikatan dengan sindikat lain. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mengenai penjualan STNK palsu tersebut.

"Masih kita dalami penjualan STNK-nya ke mana saja. Nanti dari situ ketahuan siapa pembelinya," kata Agung.

Atas perbuatan ketiganya, polisi menjatuhi Pasal 28 ayat (1) UU ITE/Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 KHU Pidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Hukuman penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah," Agung menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya