Kisah 4 Bangunan Megah Telantar di Kuantan Singingi

Salah satu bangunan megah di Kuantan Singingi yang telantar adalah hotel yang semestinya menjadi aset pemkab setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2017, 14:31 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 14:31 WIB
Kisah 4 Bangunan Megah di Kuantan Singingi yang Telanta
Ilustrasi hotel. (Sumber Pexels)

Liputan6.com, Kuantan Singingi - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tidak bermaksud menelantarkan bangunan megah yang dibangun oleh bupati sebelumnya. Mereka beralasan bangunan megah itu belum terpakai karena belum ada serah terima.

"Proses serah terima belum dilaksanakan antara pihak kontraktor dengan pemerintah," kata Bupati Kuantan Singingi, Mursini di Teluk Kuantan, Minggu, 5 November 2017, dilansir Antara.

Bupati mengatakan, ada empat bangunan megah yang belum diserahterimakan, yaitu Hotel Kuansing, Kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), pasar berbasis modern, dan Masjid Agung. Dua bangunan sudah selesai diaudit dan sisanya masih dalam proses pengusulan.

BPKP Riau telah menyerahkan hasil audit untuk bangunan hotel dan Gedung Kampus Uniks. Maka itu, utang piutang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sementara, kontraktor wajib memenuhi standar kualitas bangunan.

Di sisi lain, bangunan pasar berbasis modern dan Masjid Agung masih dalam proses pengusulan. Secara bertahap, audit akan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Selain itu, pekerjaannya belum tuntas," kata Mursini.

Pemerintah Kuansing tidak bisa memanfatkan bangunan itu untuk kepentingan masyarakat karena belum terhitung sebagai aset daerah.

"Walaupun semua pihak sangat prihatin terhadap empat bangunan tersebut, ya tetap belum bisa digunakan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Hasil Audit

Kisah 4 Bangunan Megah di Kuantan Singingi yang Telanta
Ilustrasi bangunan. (Antara Foto)

Bupati menjelaskan, hasil audit bangunan Hotel Kuansing dan Uniks belum tuntas pengerjaannya. Bahkan, ditemukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga dalam proses pembangunan dua bangunan itu.

Selain itu, pihak ketiga juga dikenai denda keterlambatan. Denda itu harus dibayarkan oleh rekanan. Maka itu, Bupati Mursini menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menindaklanjutinya.

Karena belum dilakukan serah terima kepada pemerintah, perawatan dan tanggung jawab masih berada di pihak kontraktor.

Kepala BPKAD Kuansing, Mulyadi, melalui Kabid Anggaran, Delis Martoni menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 ini, pemerintahan telah membayarkan utang peninggalan pemerintahan periode lalu, yakni utang Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 38 miliar lebih yang seharusnya dibayarkan pada 2016.

"Pemkab Kuansing juga membayar utang terhadap pembayaran gaji tenaga honorer senilai Rp 8,9 miliar lebih, serta pembangunan Hotel Kuansing dan Uniks sebesar Rp 17 miliar, setelah pihak rekanan menuntaskan sisa pekerjaannya dan serah terima antar keduanya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya