Liputan6.com, Palembang - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, melayani masyarakat yang akan membuat paspor hingga malam hari untuk mengejar target tidak ada pekerjaan yang tersisa pada 2017.
"Petugas pelayanan pembuat paspor hari ini diminta bekerja lembur atau di luar jam kerja normal karena terjadi peningkatan jumlah pemohon dan terjadi gangguan teknis pada perangkat foto paspor sehingga berpengaruh terhadap kecepatan pelayanan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Firman, di Palembang, Kamis, 28 Desember 2017, dilansir Antara.
Dia menjelaskan, jumlah permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan yang masuk di loket pelayanan menjelang akhir 2017 ini meningkat cukup tinggi. Sejak awal Desember, jumlah permohonan paspor mencapai 200 orang per hari dari kondisi sebelumnya maksimal 150 orang per hari.
Advertisement
Baca Juga
Peningkatan permohonan pembuatan dokumen keimigrasian itu diperkirakan puncaknya pada 29 Desember 2017, karena merupakan hari terakhir pelayanan dan pelayanan dimulai kembali pada awal Januari 2018.
Tingginya permohonan pembuatan paspor pada akhir-akhir ini karena pada penghujung tahun biasanya banyak masyarakat mempersiapkan liburan bersama keluarga dan rekan kerja ke luar negeri.
"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya permohonan pembuatan paspor terjadi peningkatan pada momentum tertentu seperti liburan akhir tahun, liburan anak sekolah, dan musim ibadah umrah," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor berdasarkan data yang tercatat di loket pelayanan, dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Â
Antre Daring
Untuk mengatasi peningkatan jumlah masyarakat yang akan dilayani, pihaknya menyiapkan petugas di loket pelayanan penerimaan berkas dan pelayanan foto paspor secara maksimal, bahkan bila perlu kerja lembur.
Dengan adanya petugas loket pelayanan secara maksimal, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan prima dan mendapatkan dokumen keimigrasian itu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang sejak beberapa tahun terakhir telah menetapkan standar manajemen mutu atau ISO, dan menggunakan sistem antrean secara daring.
Dengan standar pelayanan tersebut, seluruh tahapan proses pelayanan dan penerbitan paspor waktunya terukur dan dapat menutup celah praktik percaloan.
Setiap berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO. Jika berkas yang diajukan seluruh persyaratannya lengkap, paspor bisa dicetak dalam waktu empat hari kerja.
"Dengan biaya terukur dan disetor melalui bank yang ditunjuk sebesar Rp 355.000," kata Firman.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement