Liputan6.com, Garut - Lebaran 2018, Aparatur Sipil Negara menjadi sorotan. Tentu karena faktor adanya THR dan gaji ke 13 yang diberikan bersamaa. Di Garut, ternyata ASN adalah pihak paling pelit dalam membayar zakat. Nah.
Menurut Ketua Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Garut, Aas Kosasih mengatakan, tingkat kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, mengeluarkan zakat penghasilan masih terbilang rendah.
"Saat saya ke Kemenag (Kemeneterian Agama) sampai saya ditanya bagaimana ini ASN Garut kok kesadarannya rendah," kata Aas , Jumat petang, 8 Juni 2018.
Advertisement
Menurutnya, perolehan zakat penghasilan ASN hanya 8 persen atau sekitar Rp 400 juta dari seluruh potensi ASN yang mencapai Rp 5 miliar lebih. Jika merujuk Alquran, Baznas punya kewajiban untuk mengambil.
Baca Juga
"Tapi kami hormati peraturan," kata Aas.
Angka 8 persen itu dinilai Aas sudah naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini jelas sebuah peristiwa memprihatinkan.
"Tahun ini perolehan zakat ASN ada di angka Rp 800 juta. Ini sudah meningkat," kata Aas.
Baznas kemudian mencoba berkoordinasi dengan Pemkab Garut. Ia menginginkan agar pengambilan zakat penghasilan bisa diambil langsung dari rekening ASN ketika menerima gaji.
”Yang penting juga adalah komitmen kita semua," kata Aas.
ASN Garut paling pelit membayar zakat penghasilan lewat Baznas sudah terdeteksi sejak dua tahun lalu. Aas mengenang, saat itu angka raihan zakat ASN Garut hanya Rp 8 juta per tahun.
"Tahun ini kami targetkan Rp 800 juta dari ASN Pemkab Garut," kata Aas.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tiga Kategori Penerima
Sementara itu, ada 2.538 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Garut, Jawa Barat yang menerima santunan infak dan sedekah yang dikucurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut. Menurut Aas, pihaknya menyalurkan Rp 600 juta bagi mereka.
Baznas sebagai badan yang mengurusi amanat infak dan sedekah masyarakat, berjanji menyalurkan santunan itu kepada seluruh mustahik atau warga yang berhak menerima santunan secara tepat. Tiap pegawai non ASN mendapatkan santunan uang antara Rp 150 ribu - Rp 300 ribu.
"Secara syar’i kan banyak, tapi kita berikan tadi adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan honorer,” kata Aas.
Untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mereka mendapatkan santunan Rp 300 ribu per keluarga, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Rp 200 ribu, sedangkan penerima lainnya disamaratakan dengan nominal Rp 150 ribu.
"Angka (nominal) tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu," kata Aas.
Advertisement