Terlibat Cekcok, Wanita Muda Tega Tusuk Sang Ayah Berkali-kali

Kejadian pembunuhan itu bermula ketika HNA yang merupakan lulusan pascasarjana keperawatan salah satu universitas swasta di Jakarta itu terlibat cekcok dengan ibunya, F di rumahnya Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

oleh Hans Bahanan diperbarui 04 Jun 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2019, 01:00 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Mataram - Sungguh sadis apa yang telah dilakukan HNA kepada orangtua yang telah membesarkannya. Perempuan berusia 30 tahun ini tega membunuh ayahnya, NA (60), dengan sebilah pisau.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menceritakan kronologi kejadian pembunuhan pada bulan Ramadan itu. Dia menyebutkan peristiwa itu bermula ketika HNA yang merupakan lulusan pascasarjana keperawatan salah satu universitas swasta di Jakarta itu terlibat cekcok dengan ibunya, F di rumahnya Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Pelaku dan ibu pelaku sedang berada di ruang keluarga membahas pelaku yang ingin dibuatkan gerobak untuk bisnis Pop Ice hingga terjadi cekcok antara keduanya dan didengar korban yang saat itu sedang mengambil air wudu," katanya dalam keterangan resmi Polres Mataram, Senin, 3 Juni 2019.

AKBP Saiful mengatakan, usai cekcok, HNA membanting botol dan masuk ke kamarnya. Tak tahan melihat ulah putrinya itu, NA menggedor kamar HNA. F berusaha menenangkan suaminya, tetapi tidak digubris.

"Akhirnya F mencari pertolongan kepada saksi MJ, keduanya pun menuju TKP," Kapolres menambahkan.

Ketika kembali ke rumah, F dan MJ melihat korban duduk bersimbah darah di teras rumah, sedangkan pelaku tengah menghujamkan pisau ke arah kepala dan punggung ayahnya.

"Daripada saya dibunuh lebih baik saya yang bunuh kamu," ujar AKBP Saiful menirukan perkataan HNA usai menikam sang ayah.

Melihat kejadian itu, salah seorang tetangga lain, W, membantu membawa korban ke RSAD Mataram. Namun, nyawanya tak tertolong. NA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita. HNA pun sudah diamankan pihak Polres Mataram.

Atas pembunuhantersebut, HNA disangkakan pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 45 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya