Liputan6.com, Bandung Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto alias Setnov kembali menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung. Setnov sebelumnya dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur karena dinilai telah menyalahi penggunaan izin berobat.
Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan kembalinya Setnov dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, memang betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin," kata Tejo di Bandung, Selasa (16/7/2019).
Tejo mengungkapkan, Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7/2019) lalu. Dalam surat Kanwil Kemenkumham Jabar, ada beberapa pertimbangan yang membuat Setnov dikembalikan ke Sukamiskin.
"Yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama di rutan. Perilaku baik ini dinilai dari assessment oleh tim assessor yang berasal dari Bapas Bogor yang menyimpulkan satu keputusan bahwa yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ucap Tejo.
Selain itu, Setnov juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi pelesiran tanpa pengawalan.
"Pertimbangan terakhir yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Dulu kesalahannya kan tidak ditempel pengawalan, besok-besok sudah berubah," kata Tejo.
Tejo juga mengungkapkan, Setnov tak akan berpindah tempat dari sel sebelumnya. Mantan Ketua DPR itu akan tetap menghuni sel yang sebelumnya dia tinggalkan sementara.
Sebelumnya Setya Novanto telah mendekam selama satu bulan di Gunung Sindur. Dia dipindahkan ke Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam. Saat itu, Kanwil Kemenkumham memindahkan tempat tahanan Novanto karena yang bersangkutan kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Simak video pilihan berikut: