Penjara 20 Tahun Menanti Siswa SMK Pembunuh Guru di Manado

Setelah ada siswa meninggal dunia usai dihukum lari keliling halaman sekolah, kini ada kasus guru meninggal dunia ditikam siswanya sendiri di Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Okt 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2019, 12:00 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Dunia pendidikan di Manado kembali tercoreng. Setelah ada siswa meninggal dunia usai dihukum lari keliling halaman sekolah, kini ada kasus guru meninggal dunia ditikam siswanya sendiri.

Peristiwa tragis itu menimpa Alexander Pangkey, seorang guru warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulut, Senin (21/10/2019) silam. Diketahui pelakunya adalah FL (16), seorang siswa SMK Ichthus Manado.

Penikaman itu berawal dari saat sang guru memberi teguran kepada siswa karena merokok di lingkungan sekolah. Namun FL yang tidak terima teguran tersebut langsung mengambil pisau ke rumahnya tak tak jauh dari sekolah. FL langsung menghadang sang guru saat hendak pulang, dan menikamnya pada bagian dada dan punggung.

Akibat penikaman itu, Pangkey dilarikan dan langsung mendapat perawatan intensif di RSUP Prof Kandou Manado. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong. Senin (21/10/2019) malam, sang guru dikabarkan meninggal dunia. Jenazah lalu dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis bersama anggota setelah mendapat informasi pembunuhan tersebut langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan barang bukti keterangan.

Setelah itu, Kapolsek bersama anggota juga mendatangi rumah pelaku, namun tidak menemukannya. Kapolsek berkoordinasi dengan orangtua pelaku untuk meminta bantuan dari orangtua agar menyerahkan anaknya ke pihak kepolisian.

"Karena telah melakukan tindak pidana, pelaku sudah diserahkan dan sudah kami amankan di Polsek Mapanget," ujarnya.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, pihak kepolisian kini telah mengamankan FL dan memeriksa 6 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mengingat usianya masih termasuk kategori anak, polisi tak mau gegabah.

"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, namun langkah-langkah hukum yang dilakukan tetap menggunakan UU Perlindungan Anak," ujar Benny. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya