Liputan6.com, Deli Serdang Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia terpaksa berurusan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) karena kedapatan membawa ribuan masker saat hendak terbang ke negaranya dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Jumat (13/3/2020), kedua warga Malaysia berinisial CHS (pria) dan LYS (wanita) merupakan calon penumpang maskapai penerbangan Malaysia Airlines MH 865.
Baca Juga
Diamankanya dua warga Malaysia itu berawal dari kecurigaan petugas keamanan Bandara Kualanamu yang  melihat tampilan monitor X-Ray terhadap barang bawaan mereka. Selanjutnya dilakukan pemeriksa barang secara manual.
Advertisement
Saat dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan masker kesehatan dengan berbagai merk sebanyak 7 koli dengan jumlah sekitar 12.000 lembar. Kedua warga Malaysia itu kemudian dibawa ke Posko Avsec Bandara Kualanamu.
Selanjutnya tim Avsec berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut dan Bea Cukai. Kemudian, kedua warga Malaysia beserta barang bukti 12.000 masker berbagai merk tersebut dibawa ke Makopolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan kejadian tersebut. Barang bukti masker saat ini masih diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut, sedangkan dua warga Malaysia telah dikembalikan kepada konsulat.
"Kita menerima limpahan dari Avsec," kata Tatan, Kamis, 12 Maret 2020.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo, juga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun Bagus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal itu, karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Penyerahan dari Avsec. Masih diperiksa, saya tidak bisa komentar banyak," Bagus menandaskan.