Liputan6.com, Gorontalo - Sebanyak 66 narapidana di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan seturut terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait penanggulangan dan pencegahan virus Corona. Para napi bebas usai mendapat asimilasi dengan dipulangkan ke rumah masing masing.
Keputusan itu membuat puluhan napi itu bersuka cita. Menariknya, untuk merayakan kebebasan, mereka membuat video TikTok sambil berjalan menuju pintu keluar lapas. Aksi para narapidana ini turut direkam oleh petugas lapas.
Advertisement
Baca Juga
Kalapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunaidi mengatakan video tik tok itu memang merupakan permintaan dari para napi bebas sebagai bentuk ekspersi kebahagiaan karena telah dinyatakan bebas.
"Menampung (keinginan) beliau-beliau ini dengan sukacita (kebebasan),” Kata Kalapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunaidi.
Aksi TikTok para narapidana yang bebas itu pun disambut tawa oleh keluarga mereka yang telah menunggu di depan pintu keluar lapas.
Ignatius mengatakan para narapidana yang mendapat asimilasi di rumah merupakan narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana atau dua pertiga masa pidana hingga 31 Januari 2020.
Salah satu narapidana yang dinyatakan bebas, Nurharis (50) mengaku belum memiliki rencana apapun pascabebas. Hal itu tidak terlepas dari pemberian asimilasi di rumah yang berarti para narapidana masih tetap berada di dalam rumah pascabebas.
"Dengan adanya kita di asimilasikan di rumah maka berarti pekerjaan apapun (diluar umah) belum dapat dilakukan," ucapnya.