Dituduh Curi Buah Kepala Sawit, Hermanus Meninggal di Ruang Tahanan

Hermanus meninggal dalam tahanan karena dituduh mencuri kelapa sawit.

oleh Roni Sahala diperbarui 27 Apr 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 08:00 WIB
Tiga Warga Dituduh Curi Buah Kelapa Sawit
Dilik, Hermanus dan James Watt seusai menjalani sidang daring dari Polres Kotawaringin Timur.

Liputan6.com, Palangka Raya - Hermanus, tokoh pejuang agraris di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit meninggal dunia dalam status penahanan. Sejumlah pihak mendesak penegak hukum untuk transparan membuka penyebab kematian.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan keterangan yang transparan terkait dengan kronologis, termasuk penyebab kematian Hermanus dengan bukti medis yang dipercaya,” kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah Dimas N hartono, Minggu (26/04/2020).

Sebelum dilarikan ke rumah sakit dari tahanan Mapolres Kotawaringin Timur, kesehatan Hermanus dikabarkan menurun dengan gejala seperti flu. Dia dikabarkan meninggal sekitar pukul 00.30 WIB di RSUD dr Murjani Sampit, Kotawaringin Timur.

Hermanus merupakan salah satu pejuang lingkungan dan agraria Desa Penyang dalam melawan perusahaan perkebunan PT Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP). Dia adalah bagian dari 3 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit atas laporan perusahaan.

Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho menyampaikan, sejak ditangkap hingga menjalani proses persidangan, sejumlah hak-hak Hermanus tidak diberikan. Bahkan saat kondisi kesehatannya cukup buruk, permintaan penangguhan penahanan tidak juga diamini.

“Penasehat hukum telah melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Wabah Covid-19, kondisi kesehatan dan ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang sudah diluar Kapasitas,” kata Aryo Nugroho.

Hermanus bersama Dilik dan James Watt ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari PT HMBP terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit seberat 4,3 ton di Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Ferbuari lalu.

Hermanus dan Dilik kemudian dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara James Watt dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diadili di Pengadilan Negeri Sampit.

Disisi Lain, Hermanus dan Dilik merasa memiliki lahan tersebut. Kemudian areal yang menjadi lokasi panen berada di luar wilayah Sertifikat HGU Perusahaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya