Kisah Pria di NTT Gunakan Ganja untuk Sembuhkan Penyakit Syaraf Berujung Ancaman Bui

Dalam persidangan, Rossy sudah mengaku jujur menggunakan ganja untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak 2015 silam. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 07 Jun 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 17:00 WIB
Narkotika
Foto : Tim kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay dan Bandri Jerry Jacob (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan, Reinhart Rossy N. Sahaan, pria asal Medan, Sumatera Utara memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang kali ini mengungkap fakta baru. Dalam persidangan, Rossy sudah mengaku jujur menggunakan ganja untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak 2015 silam. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.

Pengakuan Rossy ini tertuang dalam pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay dan Bandri Jerry Jacob. Mereka mengakui, Rossy menggunakan narkotika jenis ganja untuk mengobati dan meredakan rasa sakit yang dideritanya.

Meski sudah menjalani pengobatan, sakitnya itu kembali kambuh pada tahun 2018. Karena, tak kunjung sembuh, Rossy kemudian mencari informasi lewat internet tentang penyakitnya. Ia pun mendapat informasi, jika sakitnya bisa sembuh dengan mengkonsumsi air rebusan ganja.

Bersama temannya, Bursalina alias Reno, Rossy kemudian memesan ganja seharga Rp3 juta demi kesembuhan sakit yang dideritanya.

"Alasan kasualitas, untuk tujuan mengobati dan meredakan rasa sakitnya. Esensinya adalah nilai kemanusiaan," ujar kuasa hukum, Harie Lay, kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Rossy ditangkap aparat Polda NTT pada 17 November 2019 lalu di kosnya di RT 01 RW 01, Kelurahan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja melalui JNE seberat 428,2600 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana milik Rossy seberat, 2,5280 gram.

"Hasil tes urine dan uji lab di BPOM Kupang hasilnya positif ganja atau THC," katanya.

Rossy pun dituntut satu tahun penjara dan dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Dalam dakwaan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009. Sementara tuntutan pakai pasal 127. Berbeda, karena pengakuan terdakwa di sidang, bahwa ia mengkonsumsi ganja untuk sembuhkan sakit," tambah Jerry Jacob.

Ia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadap terdakwa dengan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan pasal 127 ayat 3 huruf c UU 35 2009.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya