Liputan6.com, Jakarta Aktor Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan ganja seberat 16 gram. Kepada publik, Sasono mengakui menggunakan ganja satu bulan terakhir untuk mengatasi rasa bosan dan sulit tidur.
Ganja merupakan barang terlarang yang masuk dalam narkotika golongan I. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Meski terlarang faktanya ganja adalah jenis narkotika yang paling banyak digunakan yakni sekitar 63 persen dari total pecandu narkotika seperti disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengutip laman resmi BNN.
Advertisement
Di dalam tanaman ini mengandung lebih dari 500 zat kimia termasuk 100 komponen yang terkait dengan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dengan cannabinoids. THC adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama ganja yang bertanggung jawab atas sebagian besar efek psikologis ganja. Euforia dan halusinasi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja dapat merusak cara kerja syaraf pusat manusia hingga menyebabkan ganguan jiwa.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir, kandungan THC pada ganja juga bisa menyebabkan pengapuran pada sel-sel otak.
"Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh THC bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” kata Mufti masih dikutip dari laman BNN.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut
Bahaya Remaja Gunakan Ganja
Bila seseorang mengonsumsi ganja sejak usia remaja, bakal berdampak buruk bagi masa depannya. Salah satunya, menurunkan kecerdasan intelektual (Intelligence Quotient/IQ).
"Pada remaja, ganja dapat mengganggu perkembangan kognitif, menimbulkan psikotik pada indvidu dengan kerentanan genetik, dan menurunkan IQ rerata 6–8 poin di masa dewasanya," kata Kabid Rehabilitasi Medis Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, SpKJ mengutip dari laman BNN.
Advertisement