Permahi Sebut 15 Laporan Masyarakat ke Polresta Samarinda Mandek

Sebanyak 15 laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Samarinda sejak awal tahun 2019 belum mendapatkan kejelasanan penanganan kasus.

oleh Abdul Jalil diperbarui 01 Agu 2020, 00:25 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 00:25 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Samarinda - Sejak awal tahun 2019, banyak laporan masyarakat yang diajukan ke Polresta Samarinda tidak digubris. Tercatat ada 15 kasus hingga saat ini yang belum jelas proses hukumnya.

Menurut catatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) 15 laporan masyarakat tersebut digantung atau tanpa kejelasan. Kasus-kasus tersebut seolah mengendap padahal masyarakat pelapor butuh kejelasan mengenai kasusnya.

Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim menyebutkan, pihaknya meminta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltim mengusut mandeknya kasus tersebut. Diduga, ada ketidakseriusan penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Dengan rujukan laporan masyarakat tersebut masih terdapat pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat yang ditandai dengan tidak adanya surat perintah penyelidikan, padahal kasus itu sudah ada yang satu tahun,” kata Rahim, Jumat (31/7/2020).

Dari 15 kasus yang diadukan ke LKBH Permahi, Rahim menyebut berasal dari beragam dugaan tindak pidana. Mulai dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda hingga beberapa kasus dugaan pidana lainnya.

Rahim menyebut laporan pertama yang belum direspon Polresta Samarinda dilayangkan pada Januari 2019. Laporan terakhir terjadi pada Bulan Juli 2020.

“Dari 15 laporan tersebut, ada beberapa laporan yang sudah ada surat pemberitahuan hasil penyidikan atau SP2HP tapi belum dilakukan gelar perkara,” sebutnya.

Untuk itu, sambungnya, LKBH Permahi meminta kepolisian segera melaksanakan gelar perkara agar ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mengadukan kasusnya.

“Apabila ada laporan yang tak memenuhi bukti unsur pidana maka penyidik bisa menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) kepada pelapor disertai alasan biar jelas,” papar Rahim.

15 laporan yang diadukan, kata Rahim, tak satu pun yang mendapat SP3.

“Artinya laporan itu digantung padahal sudah satu tahun lebih,” sambungnya.

Menurut Rahim dari semua laporan tersebut memiliki bukti-bukti kuat sehingga sangat mudah bagi penyidik untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kita minta masyarakat diberi kepastian hukum. Jangan digantung. Kapan mereka diberitahu hasil penyelidikan dan lainnya, harus jelas,” kata Rahim. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah akan memeriksa ulang semua laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Samarinda. Berdalih baru menjabat sebagai Kasat Reskrim, Yuliansyah memerlukan waktu untuk memeriksa kembali laporan tersebut.

“Nanti saya cek dulu semua laporan itu dan segera memberitahu progres laporan kepada pelapor,” kata Yuliansyah saat dikonfirmasi.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya