Dua Kubu Berebut Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban

Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara Kwan Sing Bio di Kabupaten Tuban tengah menghadapi kisruh kepengurusan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 13 Agu 2020, 08:17 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 08:16 WIB
Kelenteng Kwan Sing Bio
Kelenteng Kwan Sing Bio berlokasi di Jalan Martadinata 1, Karangsari, Tuban Kota, Jawa Timur. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio tidak menggelar ritual sembahyang bersama di Hari Ulang Tahun (HUT) dewa perang YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1860, Kamis (13/8/2020).

Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara di Kabupaten Tuban tersebut tengah kisruh dalam kepengurusan antara kubu Alim Sugiantoro selaku Ketua Penilik Domisioner, dengan kubu Mardjojo alias Tio Eng Bo selaku Ketua Kelenteng TITD Kwan Sing Bio.

"Ditiadakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap Alim Sugiantoro, Rabu (12/8/2020).

Tampak 4 pintu gerbang keluar masuk tempat ibadah ini tergembok rapat dan tidak ada aktivitas peribadatan di dalamnya sejak 28 Juli 2020. Kubu Tio Eng Bo dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban

Gugatan perdata sebelumnya diajukan oleh Bambang Djoko Santoso terkait proses pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 dengan Ketua Tio Eng Bo yang disebut-sebut diputuskan majelis hakim tidak sah dan tidak sesuai dengan AD ART Kelenteng.

"Mereka (kubu Tio Eng Bo) masih mau melawan dan menabrak hukum. Mereka tidak mematuhi keputusan majelis hakim," jelas Alim.

Menurutnya, baru kali ini ritual sembahyang bersama di HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ditiadakan di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio lantaran ulah Tio Eng Bo dan kawan-kawannya yang dianggap masih meresahkan umat.

"Hasil gugatan perdata, Tio Eng Bo tidak sah sebagai ketua berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban," jelasnya.

Hal sama juga disampaikan Farida Sulistyani Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso. Dia menyampaikan, apabila ada umat yang berencana sembahyang bersama atas dasar Whatsapp (kubu Tio Eng Bo), maka pihak Bambang Djoko Santoso mohon maaf belum bisa membuka pintu kelenteng karena persoalan ini belum selesai.

"Apabila ada pihak yang meminta sumbangan dan lain sebagainya, pengurus domisioner tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Sementara itu, Anam Warsito selaku kuasa hukum Tio Eng Boe, enggan berkomentar banyak sebab dirinya tidak berada di Tuban dan belum mengetahui perkembangan terkini terkait persoalan tersebut.

"Pihak saya no comment dulu," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya