Hukuman Penjara Belasan Tahun Menanti Tersangka Pembunuhan Polisi di Empat Lawang

Polda Sumsel menangani kasus pembunuhan anggota Polda Metro Jaya di Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Sep 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan anggota Polda Metro Jaya Bripka AP (44) di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), kini dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Pengeroyokan berujung kematian korban dilakukan oleh dua tersangka yaitu RS dan WD. Kedua tersangka merupakan satu keluarga, dimana WD merupakan ayah kandung RS.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus pengeroyokan berujung kematian korban, terjadi pada hari Rabu (2/9/2020) malam.

"Dari penyelidikan, Polres Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan anak dan bapak. Kedua tersangka sendiri dibawa dari Polres Empat Lawang, menuju Polda Sumsel dan sudah sampai pagi tadi," katanya, Kamis (3/9/2020).

Kedua tersangka yang tiba di Mapolda Sumsel, langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sumsel. Kasusnya kini ditangani Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan di Empat Lawang.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menusuk dan memukul korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Perkara Sengketa Lahan

Hukuman Penjara Belasan Tahun Menanti Tersangka Pembunuhan Polisi di Empat Lawang
WD (kiri) dan RS (kanan) dibawa ke Polda Sumsel usai mengeroyok hingga menyebabkan korban yang merupakan anggota Polda Metro Jaya meninggal dunia di Kabupaten Empat Lawang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Diketahui, Bripka AP sendiri merupakan anggota polisi di kesatuan Polda Metro Jaya, dengan jabatan terakhir Ba Sek. Bantar Gebang di Restro Bekasi Kota.

Kasus pengeroyokan berakhir kematian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menanyakan perihal sengketa tanah ayahnya.

Di tengah perbincangan, terjadi cekcok antara Bripka AP dan WD yang berakhir pada penganiayaan yang awalnya dilakukan RS menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Korban mengalami luka parah di bagian punggung, dada dan kaki. Kondisi korban usai dianiaya semakin tak berdaya, membuat Bripka AP menghembuskan nafas terakhir di TKP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya