Liputan6.com, Kupang - S, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk aparat Polres Ende setalah ketahuan memiliki 10 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, mengatakan S ditangkap pada Minggu siang (25/10/2020) sekitar pukul 11.20 wita.
"Kita amankan di halaman salah satu kantor jasa pengiriminan barang di Kota Ende," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, saat diamankan, S sedang mengambil barang kiriman yang dicurigai. Polisi kemudian meminta S untuk membuka bungkusan yang dipegangnya. Di dalam bungkusan tersebut terdapat satu lembar celana jins panjang warna biru.
Setelah diperiksa, di dalam salah satu kantong celana terdapat dua bungkusan kecil yang dilakban (diisolasi). Ketika dibuka, ditemukan 10 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
"Kita langsung amankan dan dibawa ke Polres," katanya.
Kepada polisi, S mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ende.
"10 paket narkotika jenis sabu itu total beratnya mencapai 0,9493 gram dan merupakan yang terbesar di Nusa Tenggara Timur," tandasnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 10 bungkus atau paket narkotika jenis sabu, satu Ponsel Samsung, satu sikat, satu unit sepeda motor, satu buah celana jins dan satu bungkus paket.
"Barang bukti 10 paket sabu telah dikirim ke Laboratorium Balai POM di Kupang dan hasilnya semuanya positif narkotika jenis sabu," tandasnya.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.