Liputan6.com, Temanggung - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan Warji, warga Grobokan yang telah melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, di Temanggung, Jumat, mengatakan Warji dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bekerja sama dengan Polres Grobogan, di tempat tinggalnya.
Ia ditahan di Polres Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59), warga Pringsurat, Temanggung.
Advertisement
Baca Juga
Setyo Hermawan menyampaikan bahwa Warji bersama temannya dilaporkan oleh Dadi, karena telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021.
Dia mengatakan Warji berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron, untuk mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban hendak pergi ke tempat kerja.
"Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," katanya lagi, dikutip Antara.
Setyo menuturkan, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga korban menepi ke pinggir jalan, diikuti tersangka.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pukul Korban dengan Martil
Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya. Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan serta mengambil paksa tas yang dibawa korban, kemudian kabur.
"Di dalam tas itu ada kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang senilai Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.
Ia menyampaikan aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," katanya.
Advertisement