Liputan6.com, Pati - Aparat Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) milik sebuah lembaga perbankan dengan menguras uang hingga Rp100 jutaan dan komplotan tersebut diduga merupakan sindikat lintas wilayah.
"Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta," kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial C, RG, dan DP yang merupakan warga Lampung dan Semarang. Mereka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan beraksi di beberapa kota seperti di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.
Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP bertugas mengawasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG.
Modus pembobolan uang di ATM tersebut, juga tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mematikan Listrik Sebelum Tabungan Terdebet
Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di BRI dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Advertisement