Polisi Ciduk Warga Manado Saat Transaksi Obat Keras di Rumah Tetangga

Transaksi obat kuat di wilayah Manado makina mengkhawatirkan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 21:00 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Polresta Manado.
Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Polresta Manado.

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pelaku peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, MNH (25) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, Selasa (3/8/2021).

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, tim awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras tersebut, di kecamatan Singkil. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi obat keras Trihexyphenidyl, di rumah tetangganya.

“Dalam penggeledahan, total didapati barang bukti berupa 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300 ribu, serta 1 buah ponsel,” ujarnya.

Obat keras sebanyak 99 butir didapati dari MNH, dan 51 butir dari pembeli berinisial E. Keduanya saat itu sedang bertransaksi. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain ataupun jaringan peredaran gelap obat keras,” kata parinding di Mapolresta Manado.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya