PPKM Level 4 di Kota Bandung: Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 30 Menit

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan memberikan penambahan relaksasi terhadap sejumlah sektor saat perpanjangan PPKM level 4.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Agu 2021, 19:36 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 19:36 WIB
Penutupan Jalan di Bandung
Kawasan Dago, Kota Bandung, mulai dipasang water barrier menyusul keputusan Pemerintah Kota Bandung memberlakukan skema buka tutup jalan di sejumlah ruas jalan, Jumat (18/6/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan memberikan penambahan relaksasi terhadap sejumlah sektor. Namun, mengingat PPKM level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi. Khusus di Kota Bandung, tambahan bidang relaksasi akan disesuaikan. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapat lebih kelonggaran di masa PPKM level 4 periode 17-23 Agustus 2021 ini.

"Sesuai dengan inmendagri yang ada, kita jadikan referensi. Dan kita akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, dan sosial," ucap Oded, Rabu (18/8/2021).

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk sarana olahraga yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi. Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga.

Untuk tempat ibadah, relaksasi tambahan diberikan terhadap kapasitas maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang. “Tapi prokesnya juga jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar,” ujar Oded.

Penambahan kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Kemudian pengunjung di atas usia 70 tahun pun kini diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan.

Oded mengatakan, untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit saja.

“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Pembelajaran Tatap Muka Masih Tunggu Arahan Pusat

PTM
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup 2, Kota Bandung, Senin (7/6/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Untuk sektor pendidikan, Oded mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Oded menjelaskan, pihaknya juga bakal menambah sektor yang diberikan relaksasi yaitu tempat wisata, hiburan, dan pertemuan di hotel atau Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).

Rencana pemberian kelonggaran juga tidak terlepas dari perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang semakin melandai. Bahkan kini, level kewaspadaan Kota Bandung semakin membaik dengan skor 2,15 sekalipun masih berada di zona oranye.

Oded akan memberikan relaksasi di masa penanganan pandemi Covid-19 ini. Sehingga dia menugaskan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk membahas lebih detail teknis pemberian relaksasi.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan khusus untuk tempat hiburan, wisata dan MICE di hotel akan dibahas lebih detail mengenai pembatasan terkait protokol kesehatannya. Walaupun secara prinsip, berpeluang untuk beroperasi.

“Nanti saya diskusi dengan SKPD terkait lainnya. Misalkan tempat hiburan itu mereka belum boleh semua dijual 100 persen, dengan prokes ketat dan satgasnya harus ketat, pengunjung sudah divaksin, kemudian orangnya harus sehat, dan kalau ada apa-apa mereka harus tanggung jawab. Tapi kuncinya pengawasan,” kata Ema.

Untuk pemberian relaksasi tempat wisata, hiburan dan pertemuan hotel tetap akan dilakukan simulasi kembali. Hal ini guna memastikan protokol kesehatan bisa dijaga tetap ketat sekalipun diberikan pelonggaran.

“Jadi jangan euforia. Kita berikan kebijakan itu, karena tahu kalau kehidupan ekonomi mereka berat. Karena di sana ada tenaga kerja, orang yang harus berpendapatan dan ditunggu untuk keluarga di rumah. Kita paham itu,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya