Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan melalui Unit PPA mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Kasus ini melibatkan seorang gadis berusia 18 tahun asal Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
"Tersangkanya seorang gadis berusia 18 tahun, yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Minahasa Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (4/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Lesly mengungkapkan, lokasi diamankannya tersangka prostitusi online itu di salah satu penginapan yang ada di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan.
“Prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Lesly mengatakan, bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan ponsel.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.