Durhaka, Bandar Judi Sembunyikan Barang Bukti di Rumah Orangtuanya

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi melalui Kasatreskrim Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, pelaku berinisial JD (37), warga Desa Tarohan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel, di Desa Tarohan, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, pada Kamis (3/2/2022) malam.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi melalui Kasatreskrim Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, pelaku berinisial JD (37), warga Desa Tarohan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah tersebut,” ujar Andre.

Selanjutnya pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polres Talaud melakukan penyelidikan di lapangan, dan menangkap pelaku sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang disimpan pelaku di rumah orangtuanya. Barang bukti yang diamankan terdiri dari, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar, 1 lembar tabel shio yang ditulis tangan, 1 buah buku berisi rekapan hasil pasangan, serta 1 lembar kecil kertas pasangan.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya