Ratusan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dimanipulasi, Ini Proses Hukumnya

Polda Sulteng mengungkap kasus manipulasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp3 miliar. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan aplikasi ‘SMILE’ milik BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Heri Susanto diperbarui 19 Agu 2022, 17:14 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Polda Sulteng mengungkap kasus manipulasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp3 miliar. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan aplikasi "SMILE" milik BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus itu dilaporkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai korban ke Polda Sulteng, 19 April lalu dan saat ini masuk ke proses penyidikan.

Dua pelaku sudah ditangkap pada 5 dan 15 Agustus. Mereka masing-masing berinisial YDS (30) yang merupakan operator aplikasi "SMILE" BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan MDA (23) yang diketahui adalah warga Kelurahan Jambudipa, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Para pelaku beraksi dengan memanipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi "SMILE" BPJS Ketenagakerjaan. SMILE adalah aplikasi yang digunakan menginput data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data itu juga digunakan peserta untuk klaim jaminan.

Sejak beraksi September, 2021 pelaku sudah memanipulasi sebanyak 308 data peserta jaminan sosial di beberapa daerah.

"Data peserta jaminan sosial dikumpulkan tersangka MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ. Selanjutnya data diserahkan kepada tersangka YDS untuk diubah," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan modus pelaku, Kamis (18/8/2022).

Dari ratusan data yang diubah itu, BPJS Ketenagakerjaan, kata Didik, sudah mencairkan klaim yang tidak tepat sasaran kepada 292 Kartu Peserta Jaminan (KPJ) dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 Miliar.

Simak video pilihan berikut ini:

Langkah BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan BP JAMSOSTEK telah melaporkan oknum karyawan yang diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta, dan dari data tersebut sudah terjadi realisasi Klaim JHT oleh peserta sekitar total Rp3,23 Milyar.

Laporan ini telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 19 April 2022 dan oknum tersebut sudah dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang bergulir.

Oni Marbun menegaskan hal ini merupakan bukti komitmen Manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan oleh pihak manapun. Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta," katanya.

Dia mengimbau pihaknya juga mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK maupun secara langsung di kantor cabang.

Terkait klaim JHT yang telah dicairkan, BPJAMSOSTEK sedang melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah klaim tersebut diterima oleh peserta yang tepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya