Stok Obat Sirup Diduga Pemicu Gagal Ginjal Masih Tersedia di Apotek Kota Padang

Apotek di Padang masih jual obat sirup yang dilarang.

oleh Novia Harlina diperbarui 24 Okt 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 16:00 WIB
Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Padang - Polresta Padang melakukan sidak ke sejumlah apotek di kota setempat menyusul dirilisnya 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien penyakit gagal ginjal akut. 

Dari hasil sidak itu, rata-rata apotek masih menyediakan obat-obatan jenis sirup yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut tersebut.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan sidak tersebut merupakan tindakan antisipasi, mengingat kasus gagal ginjal akut di provinsi ini cukup tinggi.

"Kita tahu di Sumatera Barat sebanyak 13 orang anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut," katanya, Senin (24/10/2022).

Ia menyebut dari hasil sidak hampir semua apotek masih tersedia obat yang dilarang tersebut. Namun, yang patut diapresiasi semua apotik tersebut dengan sadar telah menyisihkan obat-obatan itu.

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya tidak melakukan penyitaan. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan lagi mereka yang masih menjual, maka ini adalah pelanggaran dan baru akan disita.

"Kita akan melakukan pengawasan rutin bisa seminggu sekali bahkan tiga hari sekali untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual obat tersebut," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Omzet Turun

Sementara itu, Suherman, salah seorang pemilik apotek, mengatakan, sejak ada instruksi beberapa hari yang lalu pihak sudah tidak menjual obat tersebut.

Namun, karena pemberitahuan dilarang memajang belum ada, makanya pihaknya masih memajang obat tersebut, tapi diakuinya pihaknya tidak menjual untuk umum.

Dia juga menjelaskan hanya tahu 5 obat yang dilarang, dan baru mengetahui ternyata ada 102 obat yang dilarang.

"Kalau untuk obat sebenarnya telah kita beli, namun kalau memang ada edaran penarikan nanti kita bicarakan lagi dengan distributornya," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan semenjak ada kejadian ini omset penjualan di apotek miliknya berkurang hingga 50 persen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya