Liputan6.com, Gorontalo - Video oknum polisi melontarkan kata-kata makian kotor kepada mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo saat menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Gorontalo viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 23 detik tersebut, polisi di Polda Gorontalo berpangkat bripda itu memaki mahasiswa dengan kata "tahede". Kata "tahede" dalam masyarakat Gorontalo merupakan kata-kata kasar berbentuk makian.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Gorontalo yang juga mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Anton Abdullah, mengecam ucapan yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Menurutnya, kata-kata itu tidak seharusnya dilontarkan seorang aparatur negara, apalagi itu bermakna makian.
Baca Juga
"Sudah jelas apa yang menjadi pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi tak boleh antikritik, santun, mengayomi, apalagi terhadap masukan yang sifatnya membangun," kata Anton, Kamis (24/11/2022).
Advertisement
Anton menyebut, perbuatan oknum anggota kepolisian dalam demo mahasiswa itu telah merusak marwah institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal memperbaiki citra.
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Kelakuan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
"Bukan tidak mungkin jika oknum polisi itu tak diberi efek jera, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Kapolda Gorontalo jangan menutup mata dengan masalah seperti ini. Jangan lakukan pembiaran, lakukan pembinaan kepada anggota yang merusak citra Polri," kata Anton.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Polda Gorontalo Minta Maaf
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan permohonan maaf apabila ada perilaku yang tidak baik dari anggota kepolisian Polda Gorontalo.
"Saya belum monitor kata-kata apa yang disampaikan oleh anggota, namun demikian tentu kami minta maaf apabila ada sikap ataupun perilaku anggota yg tidak semestinya dalam melayani massa aksi, nanti biar propam yang akan melakukan lidik terhadap anggota dimaksud," kata Kombes Pol Wahyu.
Namun demikian perlu diingatkan kepada mereka yg melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, agar senantiasa ikuti aturan yang seperti tercantum dalam pasal 6 UU 9 /1998. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
“Selanjutnya dalam hal berorasi menyampaikan pendapat dimuka umum, silakan gunakan kata-kata yang santun dan sopan serta beretika karena bangsa kita bangsa yang beradab yang memiliki budi pekerti yg luhur,” katanya
“Mari saling hormat menghormati dan saling menghargai petugas Polri yang sedang mengamankan aksi unras. Polisi ini bukanlah musuh, kalau semua saling memahami tentu tidak akan terjadi salah paham,” ia menandaskan.
Advertisement