Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama pelaku usaha batu bara dikabarkan telah sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP, dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, perubahan nama itu bukan menjadi masalah esensial, karena yang terpenting bagaimana penerimaan negara dalam bentuk PNBP bisa masuk.
Baca Juga
"Memang sejak awal DPR minta beda, entah apa nama entitas khusus hasil rapat RDP dengan Menteri ESDM dan pelaku usaha. Namun apapun namanya, entah gotong royong atau apalah itu, yang terpenting PNBP harus masuk ke negara," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Advertisement
Gunhar meminta masalah perubahan pilihan nama entitas khusus dalam mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk BLU itu, bisa segera rampung. Menurutnya, apabila berlarut-larut maka berujung pada kerugian negara.
"Kalau masalah perubahan pilihan nama entitas ini terlalu lama, maka negara juga rugi, karena penjualan batu bara selama ini terus berjalan," katanya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memandang bahwa pelaksanaan pungutan ekspor batu bara yang diatur di luar mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), sudah tepat. Menurutnya, jika dengan pola BLU maka harus ada setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan dan UMKM, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.
"Sedangkan dengan mekanisme MIP, nantinya entitas itu hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga 'himpun-salur'. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO," terangnya.