Pria di Pekanbaru Celingak-celinguk Bawa Pistol ke Mini Market, Terancam 20 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua pria atas kepemilikan senjata api ilegal.

oleh Syukur diperbarui 18 Jan 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 04:00 WIB
Senjata api yang disita penyidik Polda Riau dari 2 pria.
Senjata api yang disita penyidik Polda Riau dari 2 pria. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua pria kepemilikan senjata api ilegal. Dari keduanya disita sepucuk revolver, 2 senjata laras panjang rakitan, 1 senjata rakitan dalam perbaikan dan puluhan amunisi aktif. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. Keduanya tidak kenal karena lokasi pengungkapan berbeda.

"Tidak saling terkait tapi penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat ke polisi," jelas Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Asep Darmawan, Senin (16/1/2023).

Sunarto menjelaskan, tersangka pertama yaitu N ditangkap di sebuah mini market di Pekanbaru. Pria 30 tahun itu tidak berniat merampok melainkan tengah menunggu pembeli senjata api. 

"Dia ingin menjual dengan harga Rp15 juta lengkap dengan 5 amunisi tajam," kata Sunarto. 

Sunarto menjelaskan, tersangka N dalam catatan kepolisian, sebelum tertangkap menjual senjata api, tidak pernah terlibat tindak pidana. Polisi menduga yang berniat melakukan kejahatan adalah calon pembeli. 

"Calon pembeli ini masuk dalam daftar buronan kepolisian, sudah diketahui orangnya, masih dicari," sebut Sunarto. 

Adapun tersangka kedua dalam kepemilikan senjata api ini berinisial Tl. Darinya petugas menyita dua senjata api laras panjang rakitan dan 1 senjata api rakitan dalam perbaikan. 

"Ada 63 butir peluru tajam yang disita oleh penyidik," jelas Sunarto. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berburu

Kepada penyidik, tersangka Tl mengaku tidak berniat menjual senjata api rakitan itu. Diapun mengaku membeli puluhan amunisi untuk berburu satwa. 

"Catatan kepolisian dia ini belum terlibat tindak pidana, tersangka menyimpan di rumah untuk berburu," terang Sunarto. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Ancaman paling berat adalah penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Pengungkapan ini tidak bisa dilakukan tanpa informasi masyarakat, kerjasama seperti ini sangat dibutuhkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga," terang Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya