Liputan6.com, Jakarta - Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Provinsi Gorontalo beberapa pekan terakhir akhirnya terjawab. Hal itu setelah polisi mengungkap adanya kecurangan di salah satu toko penyalur minyak Gorontalo jenis minyak kita beberapa waktu lalu.
Tidak hanya mengungkap, polisi juga menetapkan pemilik toko berinisial IB alias Meti sebagai tersangka. IB sendiri merupakan warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, modus tersangka IB dengan sengaja menyalin dan melakukan pengemasan ulan minyak goreng rakyat jenis Minyakita. Sebelum dikemas, minyak goreng tersebut dimasak terlebih dahulu agar warnanya berubah menjadi pekat.
Setelah dimasak, minyak goreng itu kemudian dijual di pasar tradisional mingguan yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo. Minyak goreng dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mili dan 1.5 litar.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, bahwa setelah dilakukan pengemasan kembali minyak goreng itu kemudian dijual bervariasi.
"Untuk ukuran 1.5 liter itu seharga Rp20 ribu rupiah. Sedangkan ukuran 600 mili itu dijual dengan harga Rp10 ribu rupiah," kata Wahyu saat konferensi pers, Kamis (23/02/2023).
Tentu kata Kombes Pol Wahyu, apa yang dilakukan tersangka IB tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab, minyak goreng minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu rupiah per liter.
Modus operandi IB terbongkar saat salah satu anggota polisi menggali informasi dari salah satu pemilik warung makan. Pemilik warung makan mengaku sulit mendapatkan minyak goreng jenis minyakita.
Simak juga video pilihan berikut:
Berharap Peran Serta Masyarakat
Sementara, minyak goreng curah di pasar tradisional harganya cenderung lebih mahal. Atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara yang menjabat ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya di salah satu toko Bonebol diduga melakukan penyalahgunaan Minyak Goreng Rakyat tersebut," imbuhnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara mengatakan bahwa modus yang dilakukan IB alias Meti dilakukan sejak Januari 2023.
Berdasarkan temuan itu, dirinya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para aksi di lapangan dan saksi ahli. Berdasarkan alat dan barang bukti yang ada, kasus tersebut naik status menjadi penyidikan.
"Tersangka mengaku mendapatkan minyak goreng subsidi. IB alias Meti kami tetapkan sebagai tersangka. Namun dirinya tidak ditahan karena tersangka kooperatif memberikan informasi," kata Kombes Pol Taufan Dirgantara.
Pelaku Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3.
"Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat," ia menandaskan.
Advertisement