Tuntutan Pendemo dalam Aksi May Day di Padang

Mereka melakukan aksi orasi dan arak-arakan dengan sepeda motor di sekitaran kota.

oleh Novia Harlina diperbarui 01 Mei 2023, 21:43 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2023, 21:40 WIB
Anggota Partai Buruh gelar aksi orasi peringati Hari Buruh di Kota Padang, Senin (1/5/2023). (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Anggota Partai Buruh gelar aksi orasi peringati Hari Buruh di Kota Padang, Senin (1/5/2023). (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Puluhan anggota Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka peringatan Hari Buruh di Kota Padang, Senin (1/5/2023). Mereka melakukan aksi orasi dan arak-arakan dengan sepeda motor di sekitaran kota.

Arak-arakan itu dilakukan dari Posko Exco Partai Buruh Sumbar menuju kantor DPRD Sumbar. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Gubernur Sumbar.

Selain bendera Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia, bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) juga dikibarkan selama aksi berlangsung.

Salah seorang orator, Riki Hendra Mulia menyebut aksi itu digelar untuk memperjuangkan hak-hak buruh dalam melawan sistem kapitalisme yang kejam.

"Kita melawan sistem kapitalisme yang mempekerjakan manusia dengan cara yang tidak layak. Sehingga kita (buruh) yang melawan sistem itu sendiri," katanya ketika melakukan orasi.

Pihaknya meminta adanya kepastian kerja, upah yang layak, kebebasan berserikat yang sangat bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

"Oleh karena itu kami menolak Omnibus Law yang hanya mendukung kapitalis saja," jelasnya. 

Menurutnya Hari Buruh Internasional adalah momen penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibuslaw yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia.

Kemudian menolak RUU Kesehatan dan reforma agraria dan kedaulatan pangan. Lalu menolak bank tanah serta menolak impor beras kedelai.

Selanjutnya, mereka menuntut untuk menghapus outsourcing dan upah murah. Serta, mendesak pemerintah daerah melaksanakan penertipan pada pengusaha nakal.

"Mereka masih memberikan upah dibawah UMR , memperkerjakan pekerja tampa ada nya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja," ia menambahkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya