Mantan Direktur Jawa Pos Grup Ditahan di Balikpapan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Jawa Pos Grup memasuki babak baru. Setelah dilaporkan tahun lalu kini mantan direktur Zainal Muttaqin resmi di tahan Dirtipideksus Bareskrim Polri dan telah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.

oleh Apriyanto diperbarui 26 Agu 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 03:00 WIB
Kuasa Hukum Zainal Muttaqin
Sugeng Teguh Santoso SH, kuasa hukum Zainal Muttaqin. (Lioutan6.com/Apriyanto)

Liputan6.com, Balikpapan - Setelah lama bergulir, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Mantan Direktur Jawa Pos Grup Zainal Muttaqin memasuki babak baru. Sejak 21 Agustus 2023, Zainal Remi di tahan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penahanan dan pelimpahan ke Kejari Balikpapan ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Zainal Muttaqin yakni, Sugeng Teguh Santoso, SH.

"Iya klien kami saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah sebelumnya di Bareskrim Polri," terang Sugeng Teguh Santoso, saat di Balikpapan pada Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya pada April 2023, penyidik sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, kasusnya sendiri ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain yaitu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses yang sah.

Namun Sugeng Teguh Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. "Jadi apanya yang digelapkan," ucap Sugeng.

Dia juga menambahkan, pelapor mengatakan saat membeli perwatasan tersebut menggunakan uang perusahaan, bahkan kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti.

Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.

Pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta kepada pihak pengadilan agar dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.

“Langkah yang kita ambil saat ini mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Nantinya, kami juga menyiapkan sejumlah saksi di dalam persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor: 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor: 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 4992 di Kelurahan Baru Ampar (Balikpapan-Kaltim). Termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 09695 di daerah Kalsel.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya