Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menetapkan dua tersangka dalam korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Keduanya merupakan ketua dan wakil ketua Baznas Kota Dumai periode 2019-2021.
Kedua tersangka diketahui bernama Ishak Effendi dan Isman Jaya. Keduanya menyusul Indra Syahril selaku bendahara Baznas Kota Dumai yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka masing-masing berinisial IE dan IJ, mantan pengurus Baznas Kota Dumai," kata Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Intelijen Abu Nawas, Jum'at malam, 1 September 2023.
Kedua tersangka baru ini diduga telah memperkaya diri ataupun orang lain bersama Indra Syahril. Akibatnya, uang zakat yang disalurkan kepada yang berhak tidak sampai sepenuhnya.
"Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,4 miliar," kata Agustinus.
Berapa uang hasil korupsi Baznas Kota Dumai yang dinikmati oleh para tersangka, Agustinus menyebut masih dalam penyidikan. Pengusutannya masih berjalan dan akan dipublikasikan secara transparan.
Kedua tersangka baru ini mulai ditahan terhitung 1 September 2023 untuk mempermudah penyidikan. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Kota Dumai dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Sampai ke Pelosok
Untuk mengusut kasus ini, penyidik meminta keterangan saksi hingga ke pelosok daerah. Penyidik mendatangi saksi karena sejumlah keterbatasan.
Di antara keterbatasan itu adalah saksi yang tidak punya biaya naik transportasi ke kantor Kejari. Adapula saksi yang disabilitas sehingga kesulitan datang memenuhi panggilan penyidik.
Agustinus menjelaskan, daerah paling terpencil yang didatangi adalah Batu Teritip. Penyidik naik perahu hingga malam hari untuk sampai ke rumah sejumlah saksi.
"Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan," terang Agustinus.
Semua keterangan saksi dikaitkan dengan bukti surat seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas Kota Dumai. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi yang dilakukan tersangka.
Salah satunya memotong dana zakat untuk disabilitas, warga kurang mampu dan masyarakat terpencil. Penerima zakat atau mustahik tidak menerima dana penuh, tetapi dibuat pertanggungjawaban penerima.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement