1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan, Berikut Jadwalnya

Pada Minggu terakhir di bulan Desember 2023 peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku selama tiga hari. Berikut ini adalah jadwal dan titik ganjil genap di DKI Jakarta.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 27 Des 2023, 14:09 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023, 14:07 WIB
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 1 Januari 2024. Diketahui ganjil genap tersebut ditiadakan karena pada tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

#TemanDishub, sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis @dishubdkijakarta.

Diketahui, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Sementara itu, ditiadakannya ganjil genap juga dilakukan berdasarkan dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Melalui unggahan yang sama pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta mengutamakan keselamatan ketika berada di jalan.

Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulisnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membagikan bahwa penyelenggaraan Hari Bebas Berkendara Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Desember 2023 akan ditiadakan.

#TemanDishub, sehubungan dengan Tahun Baru 2024, penyelenggaraan Hari Bebas Berkendara Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Desember akan DITIADAKAN,” ujar Dishub DKI Jakarta.

Jadwal Ganjil Genap Menjelang Tahun Baru

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya peraturan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan dalam menyambut hari Natal dan Cuti bersama yang berlangsung pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023. Adapun mulai hari ini yaitu Rabu, 27 Desember 2023 ganjil genap kembali berlaku.

Diketahui peraturan ganjil genap di pekan terakhir bulan Desember 2023 ini hanya berlaku selama tiga hari saja. Mulai hari ini hingga Jumat, 29 Desember 2023 lebih jelasnya berikut jadwal ganjil genap menjelang tahun baru di Jakarta:

  • Rabu, 27 Desember 2023
  • Kamis, 28 Desember 2023
  • Jumat, 29 Desember 2023

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melansir dari Liputan6 berikut ini adalah 26 titik atau lokasi Ganjil Genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya