Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Polisi

Polisi juga turut mengamankan pria berinisial ZM. Dari masing-masing pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 94,49 dan 283 gram.

oleh Cahyaningtyas  diperbarui 08 Feb 2024, 21:56 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 21:56 WIB
Ibu Rumah Tangga di Bintan Jualan Sabu
Seorang ibu rumah tangga dan pria pengangguran di Kabupaten Bintan ditangkap polisi setelah lama diburu karena terlibat dalam perdagangan narkoba. (Foto:Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.

Ibu muda berinisial K tersebut tak berkutik saat jajaran Polres Bintan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya.

Disaksikan oleh ketua RT setempat, dalam video yang ditayangkan oleh enamplus.liputan6.com, pelaku langsung menyerahkan satu bungkus sabu yang diambilnya dari tumpukan baju.

"Setelah kami pelajari, kita susuri ternyata barang ini ada pada si K. Setelah kita susuri, sempat kecolongan juga kita, karena sudah keluar dari Bintan," jelas Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Rabu (7/2/2024).

Ada pun asal dari barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari K, diakui pelaku berasal dari lemparan yang diterimanya di wilayah Batu Sebelas.

"Lemparnya di dekat pintu masuk Batu Sebelas. Di situ kan ada masjid, ada hutan. Dilempar ke situ, kasih peta, kemudian jemput. Malam diamankan di rumah," ungkap Sofyan.

Sebagai informasi, K telah lama jadi incaran jajaran Polres Bintan karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Selain pelaku, bersamanya polisi turut mengamankan pria berinisial ZM.

Dari masing-masing pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 94,49 dan 283 gram.

 


4 Kurir Narkoba Diamankan

Ibu Rumah Tangga di Bintan Jualan Sabu
Seorang ibu rumah tangga dan pria pengangguran di Kabupaten Bintan ditangkap polisi setelah lama diburu karena terlibat dalam perdagangan narkoba. (Foto:Liputan6)

Selain K dan ZM, polisi turut mengamankan empat kurir lainnya, masing-masing berinisial I, H, S, dan A. Dalam rekaman video, terlihat salah satu pelaku mengeluarkan kantong berwarna hitam. Di dalamnya terdapat amplop coklat yang isinya tiga kantong narkoba jenis sabu.

Akibar dari perbuatan mereka, keenamnya kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya