Liputan6.com, Gorontalo - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik partai dan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua DPW PKB Gorontalo Muhammad Dzikyan didampingi Sekretaris DPW Abdullah Kadir Diko melaporkan Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal ke Mapolda tersebut karena memberikan memberikan keterangan kepada tim panel PBNU, Rabu (31/7/2024), kemarin.
Dalam keterangan itu, Lukman Edy menyampaikan pernyataan kepada media yang menuduh PKB tidak transparan dalam hal keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), serta mengklaim bahwa PKB menihilkan peran para Kiai.
Dr Hj Nihayatul Wafiroh, Ketua DPW PKB Gorontalo menjelaskan bahwa tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali.
“Lukman Edy sudah lama tidak terlibat aktif di PKB. Tentu, pernyataan saudara Lukman mengenai PKB tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak melihat perkembangan dan prestasi PKB saat ini”, katanya.
Sementara itu, Abdullah Diko, menambahkan bahwa PKB saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan maju dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
“Pileg 2024 kami suara PKB Gorontalo naik, jumlah kursi bertambah. Menjelang Pilkada serentak PKB Gorontalo memiliki posisi strategis menentukan calon kepala dan wakil kepala daerah. Kami siap memenangkan Pilkada di 6 Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo", kata Abdullah Diko.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
Cucun menduga, Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar. Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.
“Padahal, Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” kata dia.