Aksi 2 Polisi Gadungan Begal Belasan Ponsel di Labuan Bajo

2 polisi gadungan itu mengaku telah merampas 12 unit handphone di tiga lokasi berbeda yakni di Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia

oleh Ola Keda diperbarui 13 Sep 2024, 00:32 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 00:32 WIB
Polisi gadungan yang menjadi pelaku begal saat diamankan di Polres Manggarai Barat (Liputan6.com/Ola Keda)
Polisi gadungan yang menjadi pelaku begal saat diamankan di Polres Manggarai Barat (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pria terduga pelaku begal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai. Saat beraksi, keduanya mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengatakan kasus itu terungkap setelah sepasang remaja melaporkan kasus begal di Pantai Pedde.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dua pelaku yang selama ini beraksi.

"Kedua pelaku berinisial RRR (25) alias Aldo dan MRW alias Roni (27). Keduanya warg Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.

Saat menjalankan aksinya, RRR dan MRW terbilang nekat karena berani mengaku sebagai petugas kepolisian.

Dua polisi gadungan itu kerap beraksi di atas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi.

"Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RRR dan MRW mengaku sering beraksi di tiga tempat berbeda yang semuanya berada di wilayah Kota Labuan Bajo.

Keduanya mengaku telah merampas 12 unit handphone di tiga lokasi berbeda yakni di Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia.

"Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya