Kebangetan, Sejoli Edarkan Sabu Gunakan Mobil Dinas Pemkab Dompu

Dua terduga pengedar sabu, DR dan MS diciduk di Pom Bensin Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, Dompu, NTB

oleh Miftahul Yani diperbarui 18 Sep 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 10:41 WIB
Mobil dinas Pemkab Dompu digunakan untuk edarkan sabu. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)
Mobil dinas Pemkab Dompu digunakan untuk edarkan sabu. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap tim Opsnal Kaisar Hitam, Reserse Narkoba Polres Bima Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Mirisnya, dalam melakukan aksi mereka menggunakan mobil dinas milik Pemkab Dompu. Mereka adalah DR (28) dan MS (41). Keduanya beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah, mengungkapkan, dua terduga DR dan MS diciduk di Pom Bensin Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, pada Ahad, 15 September 2024 waktu siang.

"Terduga DR dan MS merupakan pengedar narkotika diduga sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah Kota Bima, sebagai mata pencariannya," katanya, Senin (16/09/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Diperiksa di Lab

Mobil dinas Pemkab Dompu digunakan untuk edarkan sabu. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)
Mobil dinas Pemkab Dompu digunakan untuk edarkan sabu. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)

Lalu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai. Dari rumah itu, tim berhasil diamankan barang bukti dua bungkus besar plastik klip kosong dan dua buah bong serta uang tunai Rp480 ribu.

"Total BB sabu yang berhasil diamankan terhadap penangkapan DR dan MS ini seberat 8,9 gram," ujar Dedi.

Saat ini, kedua terduga berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine.

Jika terbukti sambung Kasat, keduanya akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang masuk. Kami akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika tersebut," pungkas Dedi, saat dihubungi Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya