Cara BEI Ajak Pengusaha Kecil Melantai di Bursa Efek

Papan Akselerasi mengakomodasi badan usaha yang secara bisnis prospektif dengan beberapa kemudahan persyaratan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jul 2019, 17:15 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 17:15 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten tercatat di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk membuka akses yang lebih luas kepada stakeholder pasar modal, khususnya perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan penggalangan dana dan menjadi perusahaan tercatat di BEI.

"Di papan bursa negara lain, perkembangan Papan Akselerasi di luar relatif sudah berjalan. Kita coba kembangkan. Ini sejalan dengan jargon kita, bursa untuk semua lapisan perusahaan," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut catatan yang dibacakannya, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/20l7 adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp 50 miliar. Sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp 50-250 miliar.

Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pengendali dari perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau menengah, dan perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 250 miliar.

Sejak Peraturan Nomor l-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi diberlakukan pada 22 Juli 2019, Nyoman melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan. 

"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemudahan Persyaratan Melantai di Bursa Efek

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menyebutkan, Papan Akselerasi mengakomodasi badan usaha yang secara bisnis prospektif dengan beberapa kemudahan persyaratan. Seperti, terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan berskala kecil dan 6 bulan untuk perusahaan berskala menengah untuk memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.O4/20l7, kemudian penggunaan standar akuntansi yang lebih sederhana bagi perusahaan kecil.

Selanjutnya, diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun ke 6 setelah tercatat, persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan, struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit, biaya pencatatan yang lebih murah, serta relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi. 

Dengan adanya Papan Akselerasi ini, Nyoman berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal. 

"Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," pungkas dia.

BEI Harap Banyak Perusahaan Manfaatkan Dana dari Pasar Modal

Perdagangan Saham dan Bursa
Ilustrasi Foto Perdagangan Saham dan Bursa (iStockphoto)

Otoritas bursa mengaku akan berupaya untuk ikut andil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kontribusinya, salah satu dari perusahaan tercatat (emiten) di pasar modal.

Direktur Pengembangan PT BEI, Hasan Fawzi menuturkan, bursa sebagai pendorong perekonomian nasional tetap fokus menjalankan program-program pemerintah. Misalnya saja, pasar modal signifikan berkontribusi untuk menaikkan defisit neraca dagang (current account deficit/CAD) yang hingga kini masih jadi tugas besar RI.

"Kita berharap makin banyak perusahaan-perusahaan yang manfaatkan sumber pendanaan di BEI sehingga mereka bisa mencukupkan modal untuk usaha ke depan disamping usaha untuk pengawasan publik," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (30/6/2019).

Hasan menuturkan, emiten turut membawa andil besar dalam perdagangan ekspor RI di mancanegara. Sebabnya, menurut dia, posisi ekspor RI sangat berpotensi dikerek lewat penambahan jumlah emiten di pasar modal.

"Bisa dilihat bahwa mayoritas sumber ekspor RI salah satunya dari perusahaan tercatat di BEI. Jadi memang kami harapkan ini dapat mendorong nilai tambah perdagangan ekspor mereka, sehingga bisa bantu kondisi posisi surplus perdagangan kita ataupun CAD," tegas dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya