Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

OJK telah memeriksa hingga 110 kasus hingga Agustus 2021. Didominasi dari kasus transaksi dan lembaga efek.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Agu 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 17:43 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Melihat minat investasi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan perlindungan kepada investor agar lebih nyaman dan aman saat melakukan transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, hingga Agustus 2021 pihaknya telah memeriksa hingga 110 kasus yang terdiri dari 43 kasus transaksi dan lembaga efek, 39 kasus emiten dan perusahaan publik, 15 kasus pengelolaan investasi, serta 13 kasus profesi penunjang pasar modal.

Tak hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan,  terdapat dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal yang telah ditangani oleh Satuan Kerja Penyidikan.

"Kami terus berupaya memberikan perlindungan untuk investor dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti POJK Nomor 65/POJK.04/2020 & SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021," katanya Selasa (10/8/2021).

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Dengan peraturan ini hak-hak investor pasar modal dapat lebih terjamin. Perintah tertulis akan diberikan untuk pelaku pelanggaran agar segera mengembalikan sejumlah dana.

"Terdapat juga POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, terlebih saat pandemi COVID-19," ujarnya.

OJK juga terus melakukan pembinaan serta supervisory action untuk mengantisipasi modus pelanggaran dan melakukan tindakan tegas apabila mendapatkan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga mengembangkan infrastruktur pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga fungsi perizinan dan pengawasan bagi para pelaku industri pasar modal dapat lebih maksimal," tuturnya.

Tak mau ketinggalan, OJK juga terus mengembangkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), Aplikasi Pelaporan Online OJK (Apolo), dan pengembangan tools.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SID Investor Pasar Modal

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat pertumbuhan Nomor Identitas Tunggal Pemodal atau single investor identification (SID) yang telah mencapai 9,6 juta SID per 6 Agustus 2021.

Pertumbuhan signifikan tersebut karena masuknya peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke dalam Sistem Multi Investasi Terpadu (S-Multivest) KSEI yang beroperasi sejak 10 Juni 2021.

Konsep identitas tunggal yang telah digunakan KSEI untuk mengembangkan nomor SID terbukti mampu menjadi identifikasi investor di pasar modal dimanfaatkan juga untuk produk keuangan lain di luar pasar modal.

Rincian data SID per 6 Agustus 2021 antara lain:

SID efek: 2.614.073

SID reksa dana: 5.230.329

SID SBN: 546.434

SID Tapera: 3.985.320

Dari sisi SID investor pasar modal, kepemilikan investor individu tetap mendominasi dengan besaran 59,95 persen dengan jumlah 99,5 persen dari total investor pasar modal.

 Demografi investor individu di Indonesia adalah 62,11 persen laki-laki, 58,45 persen berusia di bawah 30 tahun, 33,9 persen pegawai swasta, 54,34 persen berpendidikan terakhir SMA dan 53,47 persen berpenghasilan Rp10jt – 100jt per tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya