Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) mulai sesi I perdagangan, Selasa (9/11/2021). Hal ini seiring permintaaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary suspension)
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI,pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip laman PT CSI, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.
Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.
PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota Bursa Efek Indonesia sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Citigroup Sekuritas Hentikan Layanan Pemasaran dan Perdagangan Efek Mulai 18 Oktober 2021
Sebelumnya, Manajemen Citibank Indonesia menyatakan PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) akan menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia efektif 18 Oktober 2021.
Country Head of Corporate Affairs Citibank N.A Indonesia, Puni A.Anjungsari menuturkan, hal itu bagian dari strategi pembaruan Citi. Keputusan tersebut juga diambil sebagai upaya Citi untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di PT Citigroup Sekuritas Indonesia dengan kebutuhan klien.
"Keputusan ini tidak akan berdampak pada kemampuan penjaminan emisi efek dan riset di PT Citigroup Sekuritas Indonesia dan akan tetap berkomitmen untuk melayani klien lokal dan global di Indonesia dalam kapasitas barunya,” tutur dia melalui surat elektronik saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ia menegaskan, Citi akan tetap melakukan perdagangan efek di Indonesia untuk klien internasional perseroan melalui mitra lokal perusahaan efek yang memenuhi syarat.
"Citi tetap berkomitmen pada Indonesia. Citi melalui PT Citigroup Sekuritas Indonesia akan tetap melakukan kegiatan penjaminan emisi efek dan riset dan melalui Citi Indonesia akan terus memberikan pelayanan bagi klien ritel dan institusi kami serta berbagai upaya keberlanjutan dan tanggung jawab sosial yang berfokus pada berbagai dukungan bagi komunitas sekitar,” ujar dia.
Mengutip laman BEI, Citigroup Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha penjamin emisi efek. Perseroan mencatat MKBD terakhir Rp 302,73 miliar. Pemegang saham perseroan yaitu Citibank Overseas Investment Corp, USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.
Advertisement