Indosat-Tri Indonesia Merger, PPA Genggam 9,6 Persen Saham ISAT

Setelah transaksi merger tersebut disetujui dan efektif akan terjadi perubahan komposisi pemegang saham Indosat (ISAT).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Des 2021, 18:17 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 17:52 WIB
Indosat Ooredoo
Ilustrasi: BTS Indosat Ooredoo (Foto: Indosat Ooredoo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 28 Desember 2021 untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk penggabungan usaha (merger) perseroan dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I).

Setelah transaksi merger tersebut disetujui dan efektif akan terjadi perubahan komposisi pemegang saham. Mengutip keterbukaan informasi dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/12/2021), penggabungan usaha antara Indosat dan H3I merupakan penggabungan antara dua perseroan terbatas untuk membentuk perusahaan penerima penggabungan usaha. Indosat akan menjadi perusahaan penerima penggabungan usaha. H3I pun akan bubar demi hukum pada saat penutupan penggabungan.

Sebelum penggabungan usaha Indosat dan H3I, kepemilikan saham PT Indosat Tbk per 1 Desember 2021 antara lain HoldCo sebesar 65 persen, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebesar 14,29 persen, dan publik sekitar 20,71 persen.

Sedangkan pemegang saham H3I sebelum merger per 15 November antara lain CAC Holdings sebesar 0,5792 persen, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia  (TTI) sebesar 0,3119 persen untuk saham seri B dan 32,71 persen untuk saham seri C, dan Hutchison Asia Telecommunications Limited (HAT) sebesar 66,39 persen saham seri C.

Komposisi pemegang saham tersebut berubah seiring penggabungan usaha terjadi perubahan pengendali atas Indosat. Sebelumnya pengendali Indosat adalah HoldCo yang merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh Ooredoo South East Asia. Setelah merger, Ooredoo South East Asia dan CK Hutchison Indonesia sebagai pengendali bersama melalui Ooredoo Hutchison Asia Pte Ltd.

Dalam jangka waktu satu kerja setelah penyelesaian merger, CK Hutchison Group akan memperoleh 50 persen kepemilikan saham pada HoldCo dengan menukarkan kepemilikan 21,8 persen saham di Indosat dengan kepemilikan 33,3 persen di HoldCo. CK Hutchison Group akan memperoleh tambahan kepemilikan saham 16,7 persen dari Ooredoo Group. Dengan demikian, pada akhir transaksi, Indosat Ooredoo Hutchison akan dikendalikan bersama oleh Ooredoo Group dan CK Hutchison.

“Setelah restrukturisasi internal ini, masing-masing dari Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan memiliki 50 persen kepemilikan pada HoldCo  yang oleh karenanya Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan bersama-sama memiliki pengendalian 65,6 persen saham di perusahaan penerima penggabungan usaha melalui HoldCo,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi.

Dalam laporan penilai independen Ruky, Safrudin dan Rekan (RSR) mengenai laporan pendapat kewajaran atas rencana penggabungan usaha PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia pada September 2021, setelah rencana penggabungan usaha, pemegang saham perseroan antara lain PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebesar 9,62 persen, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memiliki 10,77 persen, dan publik sekitar 13,96 persen.

Dalam keterangan tertulis Ooredoo dan CK Hutchison pada 16 September 2021 juga disebutkan pemerintah Indonesia dalam hal ini PPA memiliki 9,6 persen. Dengan demikian kepemilikan PPA terdilusi 4,69 persen di saham ISAT. Selain itu,, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memiliki 10,8 persen saham dan pemegang saham publik sekitar 14 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rombak Pengurus

Indosat Ooredoo
Ilustrasi Indosat Ooredoo (Foto: Indosat Ooredoo)

Adapun jika RUPSLB menyetujui merger perseroan dan H3I, kemudian akan meminta persetujuan pemegang saham untuk merombak susunan pengurus.

Jika disetujui, direktur utama akan dipegang oleh Vikram Sinha. Sebelumnya Vikram Sinha menjabat sebagai direktur PT Indosat Tbk. Sedangkan Ahmad Abdulaziz AA Al-Neama yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT Indosat Tbk akan menjadi komisaris. Selain itu, dalam deretan nama komisaris ada nama baru yaitu Patrick Walujo.

Berikut direksi dan dewan komisaris perusahaan penerima penggabungan usaha setelah penyelesaian penggabungan usaha, sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama: Vikram Sinha

Direktur: Irsyad Sahroni

Direktur: Nicky Lee Chi Hung

Direktur: Muhammad Buldansyah

Direktur: Arief Musta’in

Dewan Komisaris:

Komisaris Independen: Hernando

Komisaris Independen: Wijayanto Samirin

Komisaris Independen: Elisa Lumbantoruan

Komisaris Independen: Syed Maqbul Quader

Komisaris Independen: Rudiantara

Komisaris: Canning Fok Kin Ning

Komisaris: Frank John Sixt

Komisais: Cliff Woo Chiu Man

Komisaris Patrick Walujo

Komisaris: Azis Aluthman Fakhroo

Komisaris: Nigel Thomas Byrne

Komisaris: Rene Werner

Komisaris: Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama

Komisaris: Afini Boer

Komisaris: Meirijal Nur

Adapun Aried Musta’in, Afini Boer, dan Meirijal Nur dapat berubah. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang saham seri A dalam Indosat, dalam praktiknya dapat memperbarui nominasi direktur dan komisarisnya dalam waktu 24 jam sebelum RUPSLB Indosat atau bahkan selama penyelenggaraan RUPSLB.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya