Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting sejumlah emiten. Merujuk peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami beberapa kondisi.
Dalam ketentuan III.3.1.1, bursa dapat melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Baca Juga
Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Advertisement
Pada ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/7/2022), berikut daftar saham berpotensi delisting:
- MYRX
Bursa mengingatkan potensi delisting PT Hanson International Tbk (MYRX). Perusahaan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu telah memasuki masa suspensi mencapai 30 bulan pada 16 Juli 2022.
Adapun pemegang saham perseroan berdasarkan KSEI per 30 Juni 2022 yakni, 9.405.765.952 saham atau 10,85 persen dimiliki oleh PT ASABRI, dan sisanya 77.297.454.840 saham atau 89,15 persen dimiliki publik.
- TRIO
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) telah mencapai 24 bulan suspensi sejak 17 Juli 2021 lalu. Untuk itu, Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pemegang saham TRIO per 30 Juni 2022, terdiri dari Sukses Perdana 38,25 persen atau 9.948.636.242. Kemudian Wagita Trust Ltd. 25,53 persen atau 6.640.600.956 lembar, UOB Kay Hian Pte Ltd 10,99 persen atau 2.859.706.347 lembar.
Lalu PT Tigadari Fiesta sebanyak 2.259.227.224 atau 8,69 persen, Polaris Ltd. 2.136.744.500 lembar atau 8,22 persen dan masyarakat 2.162.579.376 lembar atau 8,32 persen.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saham DPUM hingga BUVA
- DPUM
Kemudian PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), yang telah mencapai enam bualan masa suspensi pada 16 Januari 2022.
Adapun pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 Juni 2022, yakni PT Pandawa Putra Investama selaku pengendali dengan kepemilikan 47,47 persen atau 1.982.034.500 lembar saham perseroan. Lalu UOB Kay Hian PTE LTD sebanyak 931.920.000 lembar atau 22,33 persen, masyarakat 1.250.585.500 atau 29,95 persen, dan 0,25 persen lainnya atau sebanyak 10.460.000 lembar merupakan saham treasury.
- BUVA
Selanjutnya PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA). Dalam keterbukaan informasi bursa, saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk telah disuspensi selama 12 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023.
Adapun pemegang saham per 31 Mei 2022, yakni NV III Holdings Limited dengan 885.770.600 saham aau 13 persen, PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 lembar arau 25 persen, Archipelago Resorts and Hotels Limited 1.893.286.000 atau 27,8 persen, dan masyarakat 2.329.393.888 lembar saham atau 34,20 persen.
Advertisement
Saham COWL Terancam Delisting Usai Suspensi Sentuh 24 Bulan
Sebelumnya, PT Cowell Development Tbk (COWL) terancam hengkang dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Hal itu lantaran BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham COWL selama 24 bulan pada 13 Juli 2022.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Melansir pengumuman bursa, Kamis (14/7/2022), masyarakat masih memegang kepemilikan 6,41 persen atau 312.063.778 lembar saham COWL. Kemudian sebesar 71,12 persen dimiliki oleh PT Gama Nusapala, 14,35 persen oleh Feral Invesment Inc, dan sisanya 8,12 persen dimiliki oleh Earvin Limited. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.
BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham SUGI, Investor Masih Nyangkut 66,23 Persen
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting atau penghapusan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Mengutip keterbukana informasi, ditulis Selasa (5/7/2022), BEI menyebutkan masa suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.
Potensi delisting itu antara lain berdasarkan pada:
1. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018;
2. Pengumuman Bursa No. Peng-00002/BEI.PP2/03-2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
3. Pengumuman Bursa No. Peng-00006/BEI.PP2/06-2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
4. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
5. Pengumuman Bursa No. Peng-00010/BEI.PP2/07-2021 tanggal 1 Juli 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
6. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
7. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
Advertisement
Selanjutnya
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019:
-Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen atau setara 2,87 miliar saham
-Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen atau setara 1,60 miliar saham
-Dana Pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen atau setara 1,99 miliar saham
-Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen atau setara 1,91 miliar saham
-Masyarakat sebesar 66,23 persen atau setara 16,43 miliar saham
Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. Hal itu berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada 12 Januari 2022.
Untuk susunan pengurus yang mengundurkan diri antara lain Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P Siburian.